Ruang rapat di kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (10/9), mendadak riuh oleh diskusi soal masa depan aturan main dunia kerja di Indonesia.
Para pelaku usaha berkumpul di sana, menyampaikan keresahan mendasar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah disusun pemerintah. Mereka tidak ingin aturan baru nanti hanya berisi tumpukan pasal sanksi yang mencekik napas industri.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mencatat satu poin krusial yang terus diulang oleh para pengusaha: produktivitas dan kompetensi tenaga kerja harus menjadi tulang punggung RUU tersebut. Bagi pengusaha, percuma ada regulasi ketat jika kualitas sumber daya manusia di lapangan tidak ikut terangkat. Mereka menginginkan undang-undang yang bersifat membina, bukan sekadar menghukum.
“Yang digaungkan pengusaha misalnya, bahwa di undang-undang ini, jangan hanya titik berat kepada pemberian sanksi. Ada hal-hal lain yang jauh lebih penting. Soal produktivitas dan peningkatan kompetensi dalam kerja harus jadi prioritas utama,” ujar Faisol usai pertemuan berlangsung.
Sederhanakan Aturan Upah
Keluhan pengusaha tidak berhenti pada soal kompetensi. Mereka juga menyoroti kerumitan sistem pengupahan yang saat ini berlaku. Selama ini, perusahaan harus berhadapan dengan berbagai lapisan aturan upah yang dinilai tumpang tindih. Beban administratif ini dianggap menguras energi dan menciptakan ketidakpastian dalam operasional bisnis sehari-hari.
Para pengusaha terang-terangan meminta pemerintah menyederhanakan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP). Mereka keberatan dengan adanya upah minimum sektoral yang berlapis-lapis. Menurut mereka, sistem yang terlalu kompleks justru menghambat efisiensi perusahaan yang ingin berekspansi atau sekadar mempertahankan stabilitas keuangan di tengah persaingan pasar yang ketat.
“Banyak pengusaha mengusulkan soal UMP. Mungkin cukup satu, tidak lagi sudah ada UMP, terus kemudian ada sektoral dan sektoral lagi. Ini menciptakan kompleksitas,” tambah Faisol. Harapannya, dengan satu acuan yang jelas, pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis daripada terjebak dalam birokrasi pengupahan yang rumit.
Menjaga Keseimbangan Iklim Kerja
Kemenperin memandang masukan ini sebagai bahan evaluasi vital untuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan disodorkan ke DPR nantinya. Kemenperin ingin memastikan bahwa regulasi yang lahir nanti benar-benar berimbang. Aturan harus mampu melindungi hak-hak pekerja, namun di saat yang sama tetap memberikan ruang bagi industri untuk tumbuh sehat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.