JAKARTA — Pemerintah mulai mengumpulkan masukan tajam dari pengusaha mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR. Sekitar 20 asosiasi industri telah menyuarakan kekhawatiran mereka, dari skema upah berlapis hingga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kelancaran bisnis.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menggelar rapat pertama pada Kamis, 10 September untuk menggali pandangan asosiasi terkait isu-isu krusial dalam rancangan beleid itu. “Ini rapat pertama dan ada banyak sekali poin pembahasan yang sedang berlangsung. Cukup produktif,” katanya.
Faisol meminta seluruh asosiasi menyampaikan masukan tertulis paling lambat pekan depan. Masukan itu akan menjadi bahan pembahasan lintas kementerian sebelum pemerintah bersama DPR merumuskan respons final.
Jangan Hanya Soal Sanksi
Salah satu keluhan utama dari kalangan industri adalah RUU yang dinilai terlalu berorientasi pada pemberian sanksi. Menurut Faisol, aspek lain perlu diperkuat, terutama produktivitas dan peningkatan kompetensi pekerja. “Jangan hanya titik berat kepada pemberian sanksi dan sebagainya.
Tetapi ada hal-hal lain yang penting, misalnya mengenai produktivitas dan peningkatan kompetensi dalam kerja,” tegasnya.
Perlindungan ketenagakerjaan tidak semata-mata melindungi pekerja. Menurut Faisol, regulasi juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan yang sehat. Pemerintah menegaskan aturan ketenagakerjaan harus mampu menjaga kondusivitas iklim usaha sekaligus memastikan industri dapat terus beroperasi dan berkembang berkelanjutan.
Skema Upah Dianggap Terlalu Rumit
Permasalahan lain yang muncul menyangkut struktur pengupahan. Banyak asosiasi mengusulkan agar skema upah minimum tidak semakin berlapis. Faisol menyebut kekhawatiran bahwa saat ini sudah ada Upah Minimum Provinsi (UMP), kemudian ditambah upah minimum sektoral yang terasa redundan.
“Soal pengupahan tadi banyak yang mengusulkan, soal UMP tadi misalnya, mungkin cukup satu, tidak lagi sudah ada UMP, terus kemudian ada sektoral dan sektoral lagi,” ujarnya. Namun, pembahasan tetap dalam tahap pengumpulan masukan—belum ada keputusan mengenai formula pengupahan final dalam RUU.
Pemerintah akan menggelar pertemuan lanjutan dengan asosiasi untuk mendalami masukan yang disampaikan sebelum masuk ke tahap pembahasan lintas kementerian dan DPR.
16 Substansi dalam Harmonisasi DPR
Sementara itu, di sisi DPR, Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah mengidentifikasi 16 substansi yang mengemuka. Ketua Panja Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa perubahan mencakup penyempurnaan teknis penyusunan RUU agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Beberapa perubahan konkret antara lain penambahan ketentuan pada Pasal 6 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). DPR juga membahas perluasan kesempatan kerja serta penyelesaian akhir melalui Pengadilan Negeri apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Substansi lain yang dibahas mencakup ketentuan tenaga kerja platform digital yang akan diatur melalui undang-undang tersendiri paling lambat dua tahun sejak RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diundangkan.
Panja juga membahas pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama dua tahun, serta perbaikan rumusan pasal terkait hubungan kerja dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Perbaikan rumusan dilakukan pada Pasal 116 karena draf sebelumnya dinilai bertentangan dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Rapat pleno pengambilan keputusan harmonisasi itu digelar Rabu, 26 Agustus.
Masukan dari dunia usaha ini menunjukkan gesekan yang muncul saat pemerintah dan DPR menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan kebutuhan industri untuk tetap kompetitif dan berkelanjutan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.