16 Substansi dalam Harmonisasi DPR
Sementara itu, di sisi DPR, Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah mengidentifikasi 16 substansi yang mengemuka. Ketua Panja Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa perubahan mencakup penyempurnaan teknis penyusunan RUU agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Beberapa perubahan konkret antara lain penambahan ketentuan pada Pasal 6 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). DPR juga membahas perluasan kesempatan kerja serta penyelesaian akhir melalui Pengadilan Negeri apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Substansi lain yang dibahas mencakup ketentuan tenaga kerja platform digital yang akan diatur melalui undang-undang tersendiri paling lambat dua tahun sejak RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diundangkan.
Panja juga membahas pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama dua tahun, serta perbaikan rumusan pasal terkait hubungan kerja dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Perbaikan rumusan dilakukan pada Pasal 116 karena draf sebelumnya dinilai bertentangan dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Rapat pleno pengambilan keputusan harmonisasi itu digelar Rabu, 26 Agustus.
Masukan dari dunia usaha ini menunjukkan gesekan yang muncul saat pemerintah dan DPR menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan kebutuhan industri untuk tetap kompetitif dan berkelanjutan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.