Sabtu, 12 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Filep Wamafma minta RUU Reforma Agraria lindungi hak ulayat Papua

Pemandangan wilayah adat Papua dengan komunitas masyarakat lokal membahas hak ulayat dan reforma agraria
Masyarakat adat Papua memiliki hak ulayat atas tanah yang dikuasai secara turun-temurun, perlu perlindungan dalam RUU Reforma Agraria (ilustrasi). (Ilustrasi: AI)

MANOKWARI — Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menuntut RUU Pengaturan Reforma Agraria memasukkan perlindungan khusus bagi hak ulayat dan masyarakat adat Papua. Bukan hanya konsultasi sesaat, tapi kerangka hukum yang mengakomodasi keunikan wilayah otonomi khusus.

“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep dalam keterangan pers di Manokwari, Papua Barat, Jumat. Permintaan ini bukan sekadar aspirasi regional—dia melihat RUU itu sebagai kesempatan emas mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah tanpa mengorbankan hak adat yang telah turun-temurun.

Mandat dari UU Otonomi Khusus

Filep merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang secara eksplisit memerintahkan negara mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat—termasuk hak ulayat dan hak perseorangan masyarakat hukum adat. Artinya, pemerintah sudah punya fondasi legal untuk berbuat lebih. Yang kurang adalah implementasi.

“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” katanya. Tekanan pada kata “musyawarah” dan “kesepakatan” bukan kebetulan—ini soal bagaimana masyarakat adat mendapat suara, bukan sekadar menjadi penerima keputusan top-down.

Sertifikat Bukan Ukuran Hak

Salah satu hambat terbesar: masyarakat adat Papua kerap tidak punya sertifikat kepemilikan individual atas tanah yang secara turun-temurun mereka kuasai. Negara malah menggunakan ketiadaan kertas itu sebagai alasan masukkan wilayah adat ke daftar Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)—artinya, tanah itu jadi incaran redistribusi pemerintah.

Filep menolak logika itu. “Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” tegasnya. RUU harus membedakan tegas antara tanah yang memang menjadi objek redistribusi negara dengan wilayah adat yang sudah dikuasai berdasarkan hak asal-usul. Dua kategori berbeda, butuh perlakuan berbeda pula.

Identifikasi dan Verifikasi Sebelum Langkah Apapun

Untuk menghindarkan tumpang-tindih dan konflik, Filep menyarankan pemerintah melakukan deretan langkah sistematis: identifikasi dan verifikasi wilayah adat, pemetaan yang akurat, penetapan hak yang jelas, konsultasi bermakna, dan—yang paling penting—memperoleh persetujuan masyarakat sebelum menerbitkan hak, izin, konsesi, atau bentuk penguasaan lainnya.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 12 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online