JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pertanyaan seputar kapan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4 2026 mulai banyak muncul. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan tahap akhir tahun ini diperkirakan berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2026.
Kementerian Sosial belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Namun, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa dana bantuan sosial ini biasanya disalurkan secara bertahap per wilayah. Penting untuk diketahui bahwa informasi “cair serentak 1 Oktober” yang beredar adalah hoaks.
Jadwal Estimasi Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4
Meskipun belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Sosial, pola pencairan setiap tahun cenderung sama. Tahap 4 diperkirakan memasuki periode Oktober hingga Desember 2026. Saat ini, proses pencairan masih dalam tahap Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
Penyaluran dana akan dilakukan melalui Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta PT Pos Indonesia. Umumnya, wilayah Jawa menjadi prioritas pertama yang menerima pencairan, disusul kemudian oleh daerah Sumatera, Kalimantan, dan Papua dalam rentang waktu 1-2 minggu.
| Tahap | Periode | Status Estimasi | Penyalur |
|---|---|---|---|
| Tahap 4 | Oktober – Desember 2026 | Proses SIKS-NG | Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN, PT Pos |
Besaran Dana PKH & BPNT Tahap 4 yang Diterima
Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sesuai kategori masing-masing. Untuk PKH, dana disalurkan per tiga bulan (triwulan), sehingga pada Tahap 4 ini, penerima akan mendapatkan seperempat dari total bantuan tahunan.
| Kategori Penerima | Besaran PKH/Tahun | Dapat di Tahap 4 |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini 0-6 Tahun | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Sekolah SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Anak Sekolah SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Anak Sekolah SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Lansia 70+ | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
Sementara itu, untuk BPNT atau Sembako, setiap penerima akan mendapatkan Rp200.000 per bulan. Untuk pencairan Tahap 4, dana yang akan ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi untuk tiga bulan.
Cara Cek Status Penerima PKH Tahap 4
Ada dua cara resmi yang dapat digunakan untuk memeriksa status pencairan PKH Tahap 4, yakni melalui situs web dan aplikasi.
1. Melalui Situs Web cekbansos.kemensos.go.id
Langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketikkan kode captcha yang muncul di kolom yang disediakan.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Sistem akan menampilkan status penerima dan periode bansos yang diterima. Jika status masih “DTKS”, itu berarti data masih dalam proses verifikasi. Apabila muncul status “Ya” dan periode bantuan, artinya Anda telah terdaftar sebagai penerima yang akan segera mendapatkan bantuan.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengguna ponsel pintar dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store. Setelah mengunduh dan melakukan registrasi atau login, pengguna bisa masuk ke menu “Profil” untuk melihat status penerima.
Penyebab Dana PKH Belum Masuk ke Rekening
Beberapa faktor bisa menjadi alasan mengapa dana PKH belum diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pertama, adanya ketidaksesuaian data antara yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan data di bank, misalnya perbedaan nama di Kartu Keluarga (KK) dan rekening bank.
Kedua, Kartu KKS penerima mungkin terblokir. Jika hal ini terjadi, KPM disarankan untuk segera melaporkan kepada Pendamping PKH di wilayah masing-masing untuk dilakukan penanganan. Ketiga, ada kemungkinan dana dialihkan ke tahap berikutnya karena kuota pencairan pada tahap ini sudah habis. Kondisi ini bisa terjadi karena keterbatasan anggaran atau perubahan kebijakan.
Waspada Penipuan dan Modus Cair Cepat
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan PKH atau BPNT. Perlu diingat bahwa tidak ada biaya sepeser pun yang dipungut dalam proses pencairan PKH. Penerima manfaat tidak perlu membayar uang administrasi atau biaya lainnya.
Selain itu, tidak ada pihak yang bertindak sebagai calo untuk mempercepat proses pencairan. Jika ada oknum yang meminta imbalan sejumlah uang, misalnya Rp50.000, itu adalah indikasi penipuan dan harus segera dilaporkan. Untuk pengecekan saldo, pastikan hanya dilakukan di ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau agen BRILink yang resmi, hindari tempat-tempat yang tidak jelas atau mencurigakan. Informasi ini berdasarkan data dari Kementerian Sosial dan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya. Tanggal pasti pencairan akan diumumkan setelah Surat Keputusan (SK) resmi dikeluarkan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.