JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Jadwal validasi dan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan September 2026 telah resmi dimulai. Para guru di seluruh Indonesia diminta segera memutakhirkan data di Dapodik agar tunjangan cair tepat waktu. Keterlambatan sekecil apapun dalam pembaruan data dapat menghambat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Proses validasi ini krusial. Setiap tahapan, mulai dari pemutakhiran data hingga penetapan status ‘Siap Bayar’, memerlukan perhatian serius dari guru dan operator sekolah. Informasi ini bersumber dari situs resmi Kemdikdasmen, sigtkdikdasmen.com.
Detail Jadwal Validasi dan Penyaluran TPG September 2026
Pemerintah telah merilis linimasa lengkap untuk memastikan TPG September 2026 tersalurkan secara efisien. Berikut rinciannya:
| Tanggal | Kegiatan | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 – 10 September 2026 | Pemutakhiran Data Dapodik | Operator sekolah wajib melakukan pembaruan data guru. Tahap ini sangat penting. |
| 11 – 14 September 2026 | Sinkronisasi & Tarik Data | Data dari Dapodik akan ditarik ke sistem pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikdasmen). |
| 15 – 19 September 2026 | Periode Penerbitan SKTP | Surat Keputusan Tunjangan Profesi akan diterbitkan bagi guru yang datanya telah tervalidasi. |
| 20 September 2026 | Rekomendasi SKTP “Siap Bayar” | Data yang sudah valid akan mendapatkan status “Siap Bayar” di Info GTK. |
| Setelah 20 September | Proses Penyaluran Tunjangan | TPG akan disalurkan secara bertahap ke rekening masing-masing guru. |
Perlu dicatat, jadwal ini dapat mengalami pergeseran tergantung pada proses validasi di masing-masing daerah.
Lembaga Penyalur TPG 2026 dan Jenis Tunjangan
Penyaluran TPG dibedakan berdasarkan status kepegawaian guru. Untuk TPG Aparatur Sipil Negara (ASN), prosesnya melalui Kementerian Keuangan, ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebelum akhirnya masuk ke rekening guru. Sementara itu, TPG bagi guru Non-ASN disalurkan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikdasmen ke rekening guru.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemdikdasmen, ada empat jenis tunjangan yang masuk dalam pemutakhiran kali ini:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Diberikan kepada ASN dan Non-ASN yang telah memiliki sertifikasi pendidik.
- Tunjangan Khusus Guru (TKG): Ditujukan bagi guru-guru yang bertugas di daerah khusus.
- Tunjangan Tambahan: Meliputi tunjangan-tunjangan lain yang relevan.
- Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13: Pembaruan terkait penyaluran THR dan Gaji ke-13.
Panduan Cek Status TPG di Info GTK
Agar para guru tidak merasa khawatir, pemantauan status TPG bisa dilakukan secara berkala melalui laman resmi https://info.gtk.kemdikdasmen.go.id. Caranya:
- Login menggunakan akun SSO Dapodik yang dimiliki.
- Periksa menu “Status Validasi” dan “SKTP”.
- Pastikan status telah berubah menjadi “VALID” dan “SKTP Sudah Terbit”.
- Pada tanggal 20 September, cek kembali untuk memastikan status sudah “Siap Bayar”.
Jika ditemukan data yang ‘merah’ atau tidak valid, segera berkoordinasi dengan operator sekolah. Jangan menunda hingga batas akhir pemutakhiran data pada 10 September.
Penyebab Utama Keterlambatan Pencairan TPG
Beberapa faktor seringkali menjadi penyebab TPG telat cair. Pertama, data Dapodik yang tidak valid, misalnya jam mengajar yang kurang atau kesalahan pada Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kedua, rekening bank guru yang tidak aktif atau bermasalah. Ketiga, SKTP belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat, yang menyebabkan proses penyaluran tertunda.
Ketersediaan data yang akurat di Dapodik menjadi kunci utama kelancaran penerbitan SKTP dan pencairan TPG. Memastikan semua informasi telah terbarukan dan tervalidasi dengan baik adalah tanggung jawab bersama guru dan pihak sekolah.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.