JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati mendesak agar rencana alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan sekadar perubahan administratif. Ia khususnya meminta jaminan yang jelas bagi guru PPPK paruh waktu agar mendapat status penuh waktu dengan gaji memadai.
“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata MY Esti pada Jumat (11/9).
Saat ini DPR bersama Pemerintah sedang memfinalisasi pembahasan status kepegawaian guru PPPK yang akan diangkat sebagai PNS. Skema ini mencakup guru PPPK penuh dan paruh waktu, serta guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk guru madrasah negeri dan guru TK.
Anggaran Belum Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu
Esti menyoroti kesiapan anggaran sebagai masalah utama. Menurut anggaran Kemendikdasmen yang dia tinjau, belum ada penganggaran khusus untuk PPPK paruh waktu. Padahal, banyak tenaga kependidikan paruh waktu menerima gaji jauh di bawah standar—bahkan ada yang tidak mencapai Rp 1 juta per bulan, meskipun bekerja setiap hari.
“Guru PPPK paruh waktu harus juga menjadi perhatian agar bisa menjadi penuh waktu dengan gaji yang memadai,” ungkap Esti. “Tenaga kependidikan paruh waktu ini gajinya juga banyak yang di bawah Rp 1 juta, sangat kecil. Padahal mereka masuk setiap hari, full time. Ini harus diperjuangkan.”
Komisi X DPR telah berkomitmen untuk memperjuangkan kebutuhan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dalam pembahasan kebijakan alih status ini. Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan bahwa perubahan status harus diikuti kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan.
Jangan Lupakan Guru Senior yang Telah Menunggu
Esti juga mengkhawatirkan nasib guru senior yang telah mengabdi bertahun-tahun dalam ketidakpastian. Khususnya kekhawatiran apabila ada persyaratan usia yang justru menjauhkan mereka dari kesempatan peningkatan status.
“Guru yang telah lama mengajar, memiliki rekam kinerja baik, sertifikasi, memenuhi standar kompetensi, dan bertahan di sekolah yang sulit memperoleh tenaga pendidik, memiliki pengalaman pelayanan publik, harus diakui oleh Negara,” ujar Esti.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.