Sabtu, 12 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Waka Komisi X DPR Minta Guru PPPK Paruh Waktu Dijamin Jadi Penuh Waktu

Waka Komisi X DPR Minta Guru PPPK Paruh Waktu Dijamin Jadi Penuh Waktu
Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati menekankan pentingnya jaminan anggaran dan kesejahteraan bagi guru PPPK paruh

JAKARTAWakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati mendesak agar rencana alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan sekadar perubahan administratif. Ia khususnya meminta jaminan yang jelas bagi guru PPPK paruh waktu agar mendapat status penuh waktu dengan gaji memadai.

“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata MY Esti pada Jumat (11/9).

Saat ini DPR bersama Pemerintah sedang memfinalisasi pembahasan status kepegawaian guru PPPK yang akan diangkat sebagai PNS. Skema ini mencakup guru PPPK penuh dan paruh waktu, serta guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk guru madrasah negeri dan guru TK.

Anggaran Belum Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu

Esti menyoroti kesiapan anggaran sebagai masalah utama. Menurut anggaran Kemendikdasmen yang dia tinjau, belum ada penganggaran khusus untuk PPPK paruh waktu. Padahal, banyak tenaga kependidikan paruh waktu menerima gaji jauh di bawah standar—bahkan ada yang tidak mencapai Rp 1 juta per bulan, meskipun bekerja setiap hari.

“Guru PPPK paruh waktu harus juga menjadi perhatian agar bisa menjadi penuh waktu dengan gaji yang memadai,” ungkap Esti. “Tenaga kependidikan paruh waktu ini gajinya juga banyak yang di bawah Rp 1 juta, sangat kecil. Padahal mereka masuk setiap hari, full time. Ini harus diperjuangkan.”

Komisi X DPR telah berkomitmen untuk memperjuangkan kebutuhan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dalam pembahasan kebijakan alih status ini. Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan bahwa perubahan status harus diikuti kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan.

Jangan Lupakan Guru Senior yang Telah Menunggu

Esti juga mengkhawatirkan nasib guru senior yang telah mengabdi bertahun-tahun dalam ketidakpastian. Khususnya kekhawatiran apabila ada persyaratan usia yang justru menjauhkan mereka dari kesempatan peningkatan status.

“Guru yang telah lama mengajar, memiliki rekam kinerja baik, sertifikasi, memenuhi standar kompetensi, dan bertahan di sekolah yang sulit memperoleh tenaga pendidik, memiliki pengalaman pelayanan publik, harus diakui oleh Negara,” ujar Esti.

Dia meminta Pemerintah membangun mekanisme afirmasi objektif bagi guru senior dan guru yang bekerja di wilayah dengan kekurangan tenaga pendidik. Afirmasi bukan berarti mengabaikan kompetensi, melainkan mengakui kompetensi dan pengabdian yang telah dibuktikan dalam pelayanan pendidikan.

“Guru senior jangan diminta menanggung akibat dari panjangnya masa tunggu dan berubah-ubahnya kebijakan Pemerintah,” tegas Esti.

Proses Seleksi Harus Mengakui Masa Kerja Sebelumnya

Esti mengingatkan bahwa proses seleksi tidak boleh menghapus seluruh rekam jejak guru seolah-olah mereka baru pertama kali memasuki ruang kelas. Negara memiliki data lengkap: masa kerja, penilaian kinerja, sertifikasi, dan tempat pengabdian mereka.

“Pengakuan masa kerja menjadi penting agar perubahan status tidak dimulai dari titik nol dan menghapus pengabdian yang telah diberikan sebelumnya,” pesannya.

Esti menekankan bahwa Pemerintah harus menjamin proses transisi tidak menyebabkan guru kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan penghasilan, atau terputus masa kerja mereka. Bagi guru PPPK yang tidak dapat masuk dalam formasi PNS, negara wajib memberikan kepastian yang setara dalam hal martabat profesi.

Jalur Karier PPPK Harus Jelas dan Punya Masa Depan

Legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu juga meminta Pemerintah menetapkan jalur karier guru PPPK yang transparan: kenaikan jenjang, pengembangan kompetensi, mobilitas penugasan, kesinambungan kontrak berdasarkan kinerja, hingga jaminan hari tua.

“Status PPPK tidak boleh dipertahankan sebagai ruang tunggu tanpa masa depan atau diposisikan sebagai ASN lapis kedua,” tegas Esti. “Mereka yang belum atau tidak dapat beralih menjadi PNS tetap harus memperoleh kepastian karier, penghasilan, perlindungan, dan masa depan yang layak sebagai aparatur negara.”

Esti mengakui bahwa kesempatan mengikuti seleksi tidak selalu berarti seluruh PPPK otomatis menjadi PNS. Namun, kejujuran tersebut harus disertai solusi nyata. “Pemerintah harus jujur bahwa kesempatan mengikuti seleksi tidak selalu berarti seluruh PPPK otomatis menjadi PNS. Namun, kejujuran tersebut harus disertai solusi,” sambungnya.

Di tengah berbagai kebutuhan pendidikan, Esti menegaskan anggaran pendidikan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi guru dan tenaga kependidikan yang selama ini mengabdi untuk pendidikan Indonesia.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 12 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online