Selasa, 15 September 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

BREAKING: KPK OTT 17 Orang di ATR/BPN, Dirjen Lampri, Kepala BPN Bogor & Tangerang Ditangkap, Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar

KPK OTT 17 Orang di ATR/BPN
BREAKING: KPK OTT 17 Orang di ATR/BPN, Dirjen Lampri, Kepala BPN Bogor & Tangerang Ditangkap, Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang digelar Senin (14/9/2026) ini, KPK mengamankan 17 orang, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta politikus. Tim penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam sekitar 20 koper yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.

Operasi senyap di wilayah Jabodetabek ini menjadi OTT ke-20 KPK sepanjang tahun 2026. Penangkapan ini menyeret nama-nama besar dari kalangan birokrat hingga politikus.

Pejabat dan Politikus Terjaring OTT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan ini. “Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah (Kantor Pertanahan) di Kabupaten Bogor, Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Dari informasi yang dikonfirmasi dan foto-foto yang beredar, di antara 17 orang yang diamankan terdapat:

  • Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
  • Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.
  • Politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq (Fahd El Fouz), beserta istrinya, RA.
  • Mantan Bupati Kebumen, Arief Sugiyanto.

Selain itu, salah satu pihak yang turut diamankan berasal dari perusahaan swasta yang bergerak di sektor properti, yakni PT Summarecon Agung Tbk. Penangkapan ini mengindikasikan keterlibatan banyak pihak dalam dugaan kasus suap tersebut.

Dugaan Suap HGB Proyek Summarecon di Bogor

OTT tersebut berkaitan erat dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek properti Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang terjadi di luar konteks utama kasus HGB ini. Lokasi penangkapan termasuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman No. 45, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong.

Barang Bukti Ratusan Miliar Rupiah

Salah satu fakta yang paling mengejutkan dari OTT ini adalah penyitaan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah masif. Uang tersebut dikemas rapi dalam berbagai wadah, mulai dari kardus, boks, hingga koper. “Koper yang berjumlah sekitar 20-an tersebut saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah,” tambah Budi Prasetyo.

Estimasi awal menyebutkan bahwa total uang yang disita bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Koper-koper berisi uang ini kini diamankan dan sedang dalam proses penghitungan di Gedung Merah Putih KPK.

Proses Hukum Lanjut ke Gelar Perkara

Saat ini, ke-17 orang yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Pada Selasa malam (15/9/2026), tim penyidik akan menggelar ekspose untuk memutuskan apakah ditemukan peristiwa pidana yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara. Nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan,” tegas Budi Prasetyo. Publik menanti hasil gelar perkara ini untuk mengetahui siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terbesar KPK tahun ini.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda