Asap tipis masih menggantung di langit Kapuas. Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari ke depan. Keputusan ini efektif berlaku mulai 16 September hingga 29 September 2026. Langkah darurat diambil karena ancaman api yang belum juga mereda di berbagai titik.
Keputusan tersebut lahir dari ruang rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Muhammad Wiyatno, Selasa malam, 15 September 2026. Situasi di lapangan memang tidak main-main. Cuaca ekstrem yang memicu kekeringan panjang memaksa pemerintah setempat untuk tetap dalam posisi siaga satu.
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Pangeran S. Pandingan, menegaskan bahwa kondisi wilayah saat ini sangat rawan terhadap penyebaran api yang sulit dikendalikan.
Sinyal Bahaya dari Langit
Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan keras bagi warga Kapuas. Tidak ada tetes hujan yang diprediksi jatuh setidaknya hingga 20 September. Lebih jauh, puncak kekeringan ini diprediksi baru akan melunak saat hujan mulai turun pada akhir November 2026.
Rentang waktu yang panjang ini menjadi celah bagi api untuk terus melahap lahan gambut dan hutan di wilayah tersebut.
Catatan di lapangan menunjukkan angka yang bikin mengelus dada. Terhitung sejak awal Januari hingga 14 September 2026, total 258 kejadian kebakaran hutan dan lahan tercatat di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas. Luas lahan yang berubah menjadi abu mencapai 2.233,22 hektare.
Belum lagi sensor satelit yang mendeteksi sebaran titik panas atau hotspot sebanyak 21.925 titik. Tim pemadam di lapangan telah berjibaku melakukan 197 kegiatan penanganan, tapi musuh mereka bukan sekadar api, melainkan cuaca yang tidak berpihak.
Strategi di Balik Rapat Evaluasi
Rapat evaluasi yang dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkap, bersama para camat dan kepala perangkat daerah, menghasilkan langkah taktis. Bupati bersama Wakapolres sepakat untuk mengeksekusi rencana pembangunan sumur bor di titik-titik rawan.
Sumur-sumur ini menjadi tulang punggung untuk suplai air saat api mulai memantik, sekaligus membantu warga yang terdampak krisis air bersih akibat kekeringan.
Pangeran mengungkapkan bahwa Bupati telah memberikan lampu hijau terkait pembangunan fasilitas tersebut. Tentu saja, pembangunan harus mengikuti aturan main agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Baginya, status darurat ini bukan sekadar urusan administratif di atas kertas.
Status ini adalah kunci utama agar mobilisasi sumber daya, anggaran, hingga koordinasi lintas sektoral bisa berjalan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit-belit.
Bupati Wiyatno terus menekankan bahwa tidak boleh ada wilayah, sekecil apa pun, yang luput dari pengawasan. Sebaran hotspot yang meluas hingga ke pelosok desa menuntut perhatian ekstra dari setiap kepala daerah di tingkat kecamatan. Kecepatan adalah harga mati saat titik api pertama muncul.
Kini, beban penanganan tidak hanya berada di pundak petugas pemadam. Pangeran memohon kesadaran masyarakat. Warga diminta segera melapor bila melihat kepulan asap di kejauhan. Kecepatan informasi dari masyarakat lokal seringkali menjadi pembeda antara kebakaran kecil yang bisa dipadamkan dengan kebakaran lahan yang menghanguskan ribuan hektare.
Dua minggu ke depan akan menjadi masa krusial. Instrumen hukum status darurat ini memberikan otoritas penuh kepada tim di lapangan untuk mengambil tindakan cepat jika terjadi eskalasi bencana.
Fokus pemerintah saat ini tetap sama, mencegah hilangnya lebih banyak lahan akibat lidah api yang dipicu kemarau panjang. Segala mata kini tertuju pada radar cuaca, berharap anomali musim ini tidak makin memperburuk keadaan sebelum akhir November tiba.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.