BADUNG, JOURNALARTA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang berlokasi di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Keputusan ini, tertuang dalam KEP-71/D.03/2026, dikeluarkan pada 17 September 2026, dan diumumkan secara resmi oleh OJK pada Jumat, 18 September 2026.
Pencabutan izin ini menjadikan BPR Pasarraya Kuta sebagai bank ke-14 yang ditutup sepanjang tahun 2026 di Indonesia. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan nasabah, namun OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah aman dan akan dicairkan.
Kronologi Pencabutan Izin BPR Pasarraya Kuta
Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta bukan keputusan mendadak. Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menjelaskan serangkaian tahapan telah dilalui sebelum keputusan final ini diambil. Proses dimulai sejak 4 September 2025, ketika OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Status BDP diberikan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen, mengindikasikan modal yang tidak lagi cukup untuk menutupi potensi risiko kredit. Selama periode ini, BPR Pasarraya Kuta diwajibkan menyusun rencana penyehatan yang mencakup permodalan dan likuiditas. Namun, upaya penyehatan yang dilakukan tidak berjalan optimal dan tidak membuahkan hasil signifikan.
Karena kegagalan dalam proses penyehatan, pada 2 September 2026, OJK meningkatkan status bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Pada tahap ini, pengurus dan pemegang saham diberikan kesempatan terakhir untuk menyuntikkan modal guna menyelamatkan bank. Sayangnya, upaya penambahan modal tetap tidak dapat direalisasikan.
Melihat kondisi tersebut, pada 10 September 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan No. 125/ADK3/2026, memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap BPR Pasarraya Kuta. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Akhirnya, pada 17 September 2026, izin BPR Pasarraya Kuta resmi dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK No. 28 Tahun 2023.
Jaminan Dana Nasabah oleh LPS
OJK dan LPS mengimbau seluruh nasabah BPR Pasarraya Kuta untuk tetap tenang. OJK menegaskan, “dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.”
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, menjelaskan bahwa semua simpanan yang memenuhi syarat akan dijamin dan dibayarkan menggunakan dana LPS. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan berlangsung maksimal 90 hari kerja, atau hingga 26 Januari 2027. Pembayaran klaim kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode verifikasi.
Nasabah dapat memantau status penjaminan dan informasi pembayaran di kantor BPR Pasarraya Kuta atau melalui situs web resmi LPS, www.lps.go.id, setelah pengumuman pembayaran diterbitkan. Sementara itu, bagi debitur yang memiliki pinjaman di BPR Pasarraya Kuta, kewajiban cicilan tetap harus dibayarkan kepada Tim Likuidasi LPS di kantor BPR tersebut.
LPS juga mengingatkan nasabah mengenai tiga syarat utama agar simpanan tetap dijamin, yakni simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat stabilitas industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.