Minggu, 20 September 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Harga Emas Hari Ini Minggu 20 September 2026 – Antam Stagnan Rp2.638.000, Buyback Rp2.473.000

Harga Emas Hari Ini Minggu 20 September 2026
Harga Emas Hari Ini Minggu 20 September 2026 - Antam Stagnan Rp2.638.000, Buyback Rp2.473.000. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COMHarga emas hari ini, Minggu 20 September 2026 pagi, terpantau stagnan. Berdasarkan pantauan resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam bertahan di level tinggi, yakni Rp2.638.000 per gram, setelah mengalami kenaikan sejak Rabu, 16 September 2026 lalu.

Kondisi serupa juga terlihat pada harga buyback. Investor yang ingin menjual kembali emasnya, harga buyback Antam hari ini juga stagnan di angka Rp2.473.000 per gram. Harga ini merupakan nilai beli kembali oleh Antam dari konsumen.

Rincian Harga Emas Antam dan Pegadaian 20 September 2026

Secara keseluruhan, harga emas di Indonesia hari ini berada di kisaran Rp2.507.121 per gram untuk rata-rata dunia, berdasarkan konversi kurs global 8d67. Untuk rincian lebih lanjut dari dua penyedia utama di Indonesia:

Jenis Harga (1 gram)
Harga Jual Antam Rp2.638.000
Harga Buyback Antam Rp2.473.000
Harga Emas Pegadaian Rp2.584.000
Harga Rata-rata Emas Dunia Rp2.507.121

Pergerakan stagnan ini terjadi di tengah sentimen pasar global yang masih bergejolak. Fluktuasi harga komoditas global seperti emas, CPO, dan nikel, serta kebijakan moneter Federal Reserve (The Fed) terus mempengaruhi pergerakan harga.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam (Logam Mulia)

Berikut adalah daftar harga emas Antam resmi per 20 September 2026 untuk berbagai ukuran, berdasarkan informasi dari Logam Mulia:

Ukuran Harga
0,5 gram Rp1.369.000
1 gram Rp2.638.000
2 gram Rp5.216.000
3 gram Rp7.799.000
5 gram Rp12.965.000
10 gram Rp25.875.000
25 gram Rp64.562.000
50 gram Rp129.045.000
100 gram Rp258.012.000
250 gram Rp644.765.000
500 gram Rp1.289.320.000
1.000 gram Rp2.578.600.000

Analis memprediksi harga emas akan tetap bertahan di atas level Rp2,6 juta. Hal ini didorong oleh persepsi emas sebagai aset ‘safe haven’ di tengah ketidakpastian ekonomi global, ditambah dengan faktor rebalancing FTSE yang turut memberi dorongan. Bagi investor, kestabilan ini bisa menjadi sinyal untuk menahan atau menambah portofolio emas mereka.

Aturan Pajak Emas Terbaru

Penting bagi pembeli maupun penjual emas untuk memahami aturan pajak yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas dikenakan potongan pajak. Untuk pembelian, PPh 22 sebesar 0,45% dikenakan bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Sementara itu, untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Potongan ini sebesar 1,5% bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair