JAKARTA, JOURNALARTA.COM — Harga emas hari ini, Minggu 20 September 2026 pagi, terpantau stagnan. Berdasarkan pantauan resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam bertahan di level tinggi, yakni Rp2.638.000 per gram, setelah mengalami kenaikan sejak Rabu, 16 September 2026 lalu.
Kondisi serupa juga terlihat pada harga buyback. Investor yang ingin menjual kembali emasnya, harga buyback Antam hari ini juga stagnan di angka Rp2.473.000 per gram. Harga ini merupakan nilai beli kembali oleh Antam dari konsumen.
Rincian Harga Emas Antam dan Pegadaian 20 September 2026
Secara keseluruhan, harga emas di Indonesia hari ini berada di kisaran Rp2.507.121 per gram untuk rata-rata dunia, berdasarkan konversi kurs global 8d67. Untuk rincian lebih lanjut dari dua penyedia utama di Indonesia:
| Jenis | Harga (1 gram) |
|---|---|
| Harga Jual Antam | Rp2.638.000 |
| Harga Buyback Antam | Rp2.473.000 |
| Harga Emas Pegadaian | Rp2.584.000 |
| Harga Rata-rata Emas Dunia | Rp2.507.121 |
Pergerakan stagnan ini terjadi di tengah sentimen pasar global yang masih bergejolak. Fluktuasi harga komoditas global seperti emas, CPO, dan nikel, serta kebijakan moneter Federal Reserve (The Fed) terus mempengaruhi pergerakan harga.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam (Logam Mulia)
Berikut adalah daftar harga emas Antam resmi per 20 September 2026 untuk berbagai ukuran, berdasarkan informasi dari Logam Mulia:
| Ukuran | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.369.000 |
| 1 gram | Rp2.638.000 |
| 2 gram | Rp5.216.000 |
| 3 gram | Rp7.799.000 |
| 5 gram | Rp12.965.000 |
| 10 gram | Rp25.875.000 |
| 25 gram | Rp64.562.000 |
| 50 gram | Rp129.045.000 |
| 100 gram | Rp258.012.000 |
| 250 gram | Rp644.765.000 |
| 500 gram | Rp1.289.320.000 |
| 1.000 gram | Rp2.578.600.000 |
Analis memprediksi harga emas akan tetap bertahan di atas level Rp2,6 juta. Hal ini didorong oleh persepsi emas sebagai aset ‘safe haven’ di tengah ketidakpastian ekonomi global, ditambah dengan faktor rebalancing FTSE yang turut memberi dorongan. Bagi investor, kestabilan ini bisa menjadi sinyal untuk menahan atau menambah portofolio emas mereka.
Aturan Pajak Emas Terbaru
Penting bagi pembeli maupun penjual emas untuk memahami aturan pajak yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas dikenakan potongan pajak. Untuk pembelian, PPh 22 sebesar 0,45% dikenakan bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Potongan ini sebesar 1,5% bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.