Rabu, 23 September 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Polres Bangka Barat Kembali Imbau Penambang Tembelok-Keranggan Tak Beraktivitas di Perairan Mentok

Polres Bangka Barat Kembali Imbau Penambang Tembelok-Keranggan
Polres Bangka Barat Kembali Imbau Penambang Tembelok-Keranggan Tak Beraktivitas di Perairan Mentok. Credit: Dok. JournalArta

MENTOK, JOURNALARTA.COM — Polres Bangka Barat kembali mengingatkan para penambang di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, agar tidak melakukan aktivitas penambangan. Imbauan ini disampaikan oleh personel Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat bersama Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (23/9/2026).

Petugas menyambangi langsung kawasan pesisir Tembelok dan Keranggan. Mereka memastikan situasi tetap kondusif, sekaligus menyampaikan imbauan kepada para ojek ponton dan pekerja di sekitar area tersebut. Ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ekosistem laut dan mencegah kembali beroperasinya tambang ilegal.

Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, imbauan ini bertujuan untuk mencegah kembali berlangsungnya aktivitas penambangan di perairan Tembelok dan Keranggan. “Personel kembali memberikan imbauan kepada para ojek dan pekerja agar tidak melakukan aktivitas penambangan. Kami mengajak semua pihak bersama-sama menjaga ekosistem laut dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan,” kata Yos, Rabu siang.

Pengawasan Ketat dan Edukasi Lingkungan

Dari pemantauan petugas di lapangan, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, personel tetap melakukan pengawasan ketat dan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar lokasi. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan jangka panjang dan membangun kesadaran kolektif.

Imbauan semacam ini akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan berkelanjutan. Polisi berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba kembali melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut, mengingat dampak negatifnya terhadap lingkungan maritim.

Langkah preventif yang diambil Polres Bangka Barat ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pertambangan Timah. Perpres tersebut baru saja diterbitkan oleh pemerintah, dengan menekankan pentingnya traceability dan pelarangan penambangan tanpa izin di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata sektor pertambangan, khususnya timah, yang kerap menimbulkan masalah lingkungan dan sosial di Bangka Belitung.

Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di perairan Tembelok-Keranggan diminta untuk segera melapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui Call Center 110 atau langsung ke Satpolairud Polres Bangka Barat. Ini untuk memastikan penegakan hukum bisa berjalan efektif dengan dukungan partisipasi publik.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda