BOGOR, JOURNALARTA.COM — Polres Bogor berhasil menangkap dua pria pelaku pembuatan dan penjualan konten asusila berjudul ‘A Day In My Life’ yang sempat viral di media sosial. Ironisnya, setelah pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka dinyatakan positif mengidap HIV.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah penangkapan, dan hasilnya menunjukkan keduanya terjangkit HIV.
Kedua tersangka adalah MR (27), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dan MA (23), warga Cianjur, Jawa Barat. Mereka ditangkap di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu malam, 19 September 2026. Penangkapan ini menyusul viralnya video mereka yang direkam di area perbukitan dekat tower SUTET, Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Keduanya kini berstatus tersangka dan ditahan di Lapas Pondok Rajeg.
20 Video Diproduksi Sejak Juli 2026
Polisi mengungkapkan bahwa video ‘A Day In My Life’ yang menampilkan dua pria naik motor, mampir minimarket membeli tisu, lalu melakukan perbuatan tak senonoh di lahan kosong itu hanya salah satu dari total 20 video yang mereka produksi. AKP Anggi Eko Prasetyo menerangkan, aktivitas perekaman dan produksi video telah dilakukan sejak Juli 2026.
Lokasi pengambilan gambar pun tidak hanya terbatas di Leuwiliang. Beberapa video lainnya direkam di Jakarta dan Depok, menunjukkan skala produksi yang lebih luas dari yang awalnya diperkirakan publik. Hal ini mengindikasikan modus operandi yang terencana dan bukan insidental.
Motif Ekonomi, Dijual Rp150 Ribu
AKP Anggi Eko Prasetyo menegaskan bahwa motif utama di balik produksi konten asusila ini adalah ekonomi. Video-video tersebut dikomersilkan melalui grup atau komunitas gay di media sosial dengan sistem keanggotaan (membership).
Untuk mendapatkan akses ke konten-konten tersebut, anggota harus membayar Rp150.000. Sejak Juli 2026 hingga penangkapan mereka, kedua pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp19 juta. Uang ini didapat dari banyak orang yang bergabung ke grup media sosial khusus untuk mengakses video-video tersebut. Modus operandi ini menunjukkan adanya pasar gelap yang terorganisir untuk konten-konten semacam itu.
Baru Kenal Dua Bulan, Keduanya Pengangguran
Kedua tersangka, MR dan MA, ternyata baru saling mengenal selama dua bulan. Mereka berkenalan melalui media sosial pada awal Juli 2026. Setelah perkenalan tersebut, mereka janjian bertemu dan mulai melakukan perbuatan asusila yang kemudian direkam. Polisi juga membantah isu yang sempat beredar di media sosial X (sebelumnya Twitter) yang menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus pelajar. Keduanya merupakan mantan karyawan swasta dan diketahui sedang menganggur selama beberapa bulan terakhir.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 407 KUHP tentang pornografi. Pasal ini mencakup tindakan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Penyelidikan difokuskan pada kemungkinan adanya korban lain atau jaringan penjualan konten yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan ulang video tersebut karena hal itu juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.