Bagi warga Indonesia, kedua klaim hukum ini sayangnya tidak relevan. Klaim Family Sharing senilai $25 juta sudah lama ditutup dan hanya berlaku untuk pembeli di Amerika Serikat. Demikian pula dengan klaim Apple Intelligence senilai $250 juta, meskipun masih dibuka, hanya diperuntukkan bagi pembeli perangkat yang berlokasi di Amerika Serikat. Pembelian iPhone di Indonesia tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati terhadap tautan atau pesan WhatsApp yang mengklaim bisa mendapatkan uang dari “Apple lawsuit”. Apple tidak pernah meminta kata sandi bank, nomor jaminan sosial (SSN), atau meminta pembayaran di muka untuk proses klaim. Klaim resmi selalu dilakukan melalui situs web penyelesaian kasus yang ditunjuk pengadilan, biasanya berakhiran .gov, bukan domain mencurigakan seperti apple-claim-bonus.com.
Selalu periksa domain tautan yang mencurigakan. Jangan pernah memberikan OTP (One-Time Password) atau kata sandi perbankan. Email resmi terkait klaim tidak akan berasal dari alamat Gmail biasa.
Penting untuk diingat, klaim Apple $30 yang beredar di media sosial sudah tidak berlaku lagi. Sementara klaim yang lebih besar memang ada, tetapi hanya khusus untuk warga AS. Masyarakat Indonesia sebaiknya fokus pada pembaruan iOS terbaru dan tetap waspada terhadap upaya penipuan digital.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.