JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Tahap 4 tahun 2026 diperkirakan akan mulai cair pada pertengahan November 2026. Pencairan ini ditargetkan berlangsung antara 15 hingga 30 November 2026, menyusul selesainya proses penyaluran PKH Tahap 3.
Hingga 25 September 2026, proses pencairan PKH Tahap 3 (periode Juli-September) masih berlangsung di berbagai wilayah, dengan jadwal antara 12-27 Agustus 2026. Ini berarti, PKH Tahap 4 belum dicairkan pada akhir September 2026, membantah rumor yang beredar mengenai pencairan lebih awal.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan empat tahap pencairan PKH sepanjang tahun 2026. Tahap pertama (Januari-Maret) telah cair pada 15-28 Februari 2026, dan Tahap kedua (April-Juni) pada 10-25 Mei 2026.
Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI), serta PT Pos Indonesia khusus untuk wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), serta bagi penerima lansia dan disabilitas berat. Penting untuk diketahui, jadwal pencairan tidak serentak di seluruh daerah, melainkan bervariasi tergantung lokasi dan bank penyalur.
Kriteria dan Nominal Bantuan PKH Tahap 4
Penerima manfaat PKH Tahap 4 adalah keluarga yang terdaftar dalam Desil 1-4 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN) dan memenuhi kriteria tertentu. Kriteria ini meliputi warga negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, serta tidak menerima bansos ganda dari program lain. Kemensos menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program ini.
Komponen keluarga yang berhak menerima bantuan antara lain ibu hamil/nifas, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia berusia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
Adapun nominal bantuan PKH Tahap 4 yang akan diterima per tahap adalah sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 (total Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Usia Dini 0-6 tahun: Rp750.000 (total Rp3.000.000 per tahun)
- Anak SD: Rp225.000 (total Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP: Rp375.000 (total Rp1.500.000 per tahun)
- Anak SMA: Rp500.000 (total Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia 60+ & Disabilitas Berat: Rp600.000 (total Rp2.400.000 per tahun)
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 per tahap (total Rp10.800.000 per tahun)

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.