JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Mulai Februari 2026, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-4 akan menjadi penentu utama pencairan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 5 hingga 10 dipastikan tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos reguler.
Perubahan ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79/HUK/2025 yang menegaskan prioritas penerima berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kebijakan ini juga menindaklanjuti graduasi 77 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2025 yang dianggap sudah mandiri.
Memahami DTSEN dan Kriterianya
DTSEN merupakan sistem data tunggal yang menggabungkan informasi dari Kemensos, Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil, Bappenas, dan pemerintah daerah. Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bansos. DTSEN membagi penduduk ke dalam 10 kelompok desil, di mana setiap desil mewakili 10% populasi, berdasarkan indikator seperti pekerjaan, pendidikan, kualitas hunian, daya listrik, aset kendaraan, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Desil 1: Kategori Sangat Miskin atau Miskin Ekstrem, mencakup 10% penduduk terbawah. Ini adalah prioritas utama penerima bansos.
- Desil 2: Kategori Miskin, mencakup 10-20% penduduk terbawah. Prioritas tinggi untuk berbagai jenis bansos.
- Desil 3: Kategori Hampir Miskin, mencakup 20-30% penduduk terbawah. Memiliki prioritas sedang, tergantung kuota yang tersedia.
- Desil 4: Kategori Rentan Miskin, mencakup 30-40% penduduk terbawah. Prioritas rendah untuk PKH, namun masih berpeluang untuk BPNT dan PBI-JKN.
- Desil 5: Kategori Pas-pasan atau Menengah Bawah, mencakup 40-50% penduduk. Bansos hanya jika ada kuota sisa dan verifikasi khusus.
- Desil 6-10: Kategori Menengah hingga Mampu atau Sejahtera. Kelompok ini tidak menjadi prioritas bansos karena dianggap mandiri.
Hak Bansos Berdasarkan Desil
Berdasarkan Kepmensos 79/HUK/2025, hak penerima bansos sangat bervariasi sesuai dengan kategori desil:
Desil 1 (Sangat Miskin Ekstrem) menjadi prioritas utama untuk PKH, BPNT Rp400 ribu, PBI-JKN gratis, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan, Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Beras 10 kg.
Desil 2 (Miskin) memiliki prioritas tinggi dan sangat berpeluang menerima PKH, BPNT, PBI-JKN, serta BLT Kesejahteraan. Sementara itu, Desil 3 (Hampir Miskin) berhak atas PKH, BPNT, dan PBI-JKN dengan prioritas sedang, tergantung ketersediaan kuota.
Untuk Desil 4 (Rentan Miskin), mereka dapat menerima PKH (prioritas rendah sebagai cadangan), BPNT, PBI-JKN, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah non-reguler. Desil 5 (Pas-pasan) hanya bisa mendapatkan BPNT jika kuota tersedia dan PBI-JKN terbatas, serta tidak lagi menjadi penerima PKH reguler. Desil 6-10, yang termasuk kategori menengah-mampu, tidak menjadi prioritas bansos karena dianggap mampu secara mandiri.
Penyebab Perubahan Desil dan Bansos Tak Cair
Beberapa faktor bisa menyebabkan desil seseorang naik tiba-tiba, yang berujung pada tidak cairnya bansos pada tahun 2026. Ini termasuk:
- Kepemilikan aset semu, misalnya kendaraan yang sudah dijual namun data di Samsat masih tercatat atas nama penerima.
- Perubahan status pekerjaan di KTP menjadi karyawan swasta atau wiraswasta, padahal yang bersangkutan sudah mengalami PHK atau bangkrut.
- Penggunaan daya listrik di atas 900VA non-subsidi atau tagihan pascabayar yang tinggi.
- Adanya satu anggota keluarga yang terdaftar memiliki gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah tinggi.
- Alamat tidak ditemukan atau data belum valid dalam sistem.
Cara Mengecek Desil DTSEN 2026
Ada dua cara resmi untuk mengecek kategori desil DTSEN, mengingat situs dtsen.web.bps.go.id masih dalam pengembangan per 5 Desember 2025:
1. Melalui Situs cekbansos.kemensos.go.id
Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat di KTP. Masukkan nama lengkap sesuai KTP, lalu ketik kode captcha. Klik ‘Cari Data’ untuk melihat jenis bantuan yang diterima beserta kategori desil.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi resmi ‘Cek Bansos’ dari toko aplikasi. Buat akun dengan NIK, KK, foto KTP, dan swafoto. Setelah login, pilih menu ‘Profil’ untuk melihat kategori desil. Untuk status pencairan bansos, bisa dicek melalui menu ‘Cek Bansos’. Aplikasi ini juga menyediakan fitur ‘Usulan Pembaruan/Sanggah’ jika ada ketidaksesuaian data desil. Pendamping sosial akan melakukan verifikasi lapangan untuk perbaikan data.
Adapun syarat dasar kelayakan penerima bansos tetap sama: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid, terdaftar di DTSEN Desil 1-4, bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat, pegawai BUMN/BUMD, serta memiliki alamat yang valid.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.