Senin, 28 September 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 28 September 2026: Diskon 50% & JHT Cair 1 Hari

BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 28 September 2026: Diskon 50% & JHT Cair 1 Hari. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Informasi terbaru per 28 September 2026 mengungkapkan rincian potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) kini hanya 3% dari gaji. Kebijakan ini juga diikuti diskon iuran 50% untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang berlaku mulai April hingga Desember 2026, dengan skema khusus untuk ojek online (ojol) dan kurir hingga Maret 2027.

Perubahan ini bertujuan untuk meringankan beban pekerja sekaligus memperluas cakupan kepesertaan. Selain itu, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kini semakin mudah melalui aplikasi JMO, bahkan tanpa paklaring, dengan pencairan kurang dari Rp10 juta dapat dilakukan dalam satu hari kerja.

Rincian Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan PPU Terbaru 2026

Untuk tahun 2026, potongan langsung dari gaji pekerja PPU adalah 3%. Rinciannya meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% dari pekerja dan 3,7% dari perusahaan, dengan total 5,7% yang berfungsi sebagai tabungan jangka panjang. Jaminan Pensiun (JP) dipotong 1% dari pekerja dan 2% dari perusahaan, total 3%, untuk penghasilan rutin setelah pensiun.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak dipotong dari pekerja, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan dengan besaran 0,24% hingga 1,74% sesuai tingkat risiko. Demikian pula Jaminan Kematian (JKM) yang ditanggung perusahaan sebesar 0,3%. Sementara itu, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) didanai oleh pemerintah melalui rekomposisi iuran. Jadi, dari gaji Rp5.000.000, potongan BPJS Ketenagakerjaan hanya Rp150.000 per bulan. Jika ditambah BPJS Kesehatan 1%, total jaminan sosial yang dipotong dari pekerja menjadi 4%, sementara perusahaan menanggung total sekitar 7,94%.

Diskon 50% Iuran BPU: April-Desember 2026 dan Ojol Hingga Maret 2027

BPJS Ketenagakerjaan mendorong iuran yang lebih ringan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan skema diskon 50%. Skema normal iuran BPU minimal adalah Rp16.800 per bulan, terdiri dari JKK 1% (minimal Rp10.000) dan JKM fixed Rp6.800, ditambah JHT opsional mulai Rp20.000.

Dengan diskon 50% otomatis, iuran JKK menjadi Rp5.000 dan JKM Rp3.400, sehingga total hanya Rp8.400 per bulan untuk penghasilan Rp1 juta. Diskon ini berlaku selama sembilan bulan, dari April hingga Desember 2026, dengan total biaya hanya Rp75.600. Syaratnya, peserta harus terdaftar BPU (selain sektor transportasi untuk skema umum), berstatus aktif, dan membayar iuran tepat waktu. Pendaftaran bisa melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile atau situs bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan pembayaran via Indomaret, Alfamart, kantor pos, agen bank, e-commerce, atau dompet digital.

Pekerja ojol dan kurir paket mendapatkan diskon 50% untuk JKK-JKM selama 15 bulan, dari Januari 2026 hingga Maret 2027. Skema ini berlaku bagi pengemudi dan kurir platform maupun non-platform, baik yang aktif maupun baru mendaftar, selama iuran tidak dibayar oleh APBN/APBD. Meskipun iuran ringan, manfaat yang diterima tetap utuh.

Manfaat Tetap Utuh Meski Iuran Ringan

Manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap maksimal. JKK mencakup perawatan tanpa batas biaya, santunan tidak mampu bekerja, cacat, hingga kematian akibat kerja sebesar Rp70 juta, serta beasiswa pendidikan anak. Untuk JKM, ahli waris menerima santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta, dengan total Rp42 juta. Tambahan beasiswa dua anak hingga Rp174 juta diberikan jika masa iuran mencapai 36 bulan atau lebih.

Di Jawa Barat, pemerintah provinsi menargetkan 5,4 juta Kepala Keluarga pekerja informal akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis pada 2027. Sebelumnya, pada 2026, sebanyak 1 juta pekerja informal juga telah dianggarkan Rp112 miliar dari APBD Perubahan untuk program serupa. Pekerja rentan di Lumajang juga mendapatkan perhatian. Sebanyak 15.188 pekerja rentan dan informal di Lumajang akan menerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026. Kepala Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Subechan, menjelaskan bahwa program ini mencakup 5.027 buruh tembakau dan tambang pasir pada Juni-Desember 2026, serta 10.161 pekerja informal lainnya seperti PKL, ojol, dan pedagang sayur keliling dari September-Desember 2026. Iuran sebesar Rp16.800 per bulan akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten.

Cara Cairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026

Pencairan JHT kini dapat dilakukan tanpa surat pengalaman kerja atau paklaring. Melalui aplikasi JMO, peserta bisa mengklaim JHT dengan saldo maksimal Rp15 juta. Cukup login ke JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu Klaim JHT. Pilih alasan resign atau PHK, kemudian unggah KTP, KK, kartu peserta BPJS, buku rekening, NPWP (jika ada), dan bukti berhenti kerja pengganti paklaring seperti surat pernyataan berhenti kerja bermaterai, surat pengunduran diri, atau bukti tidak bekerja dari desa. Setelah verifikasi biometrik wajah, pengajuan dapat dikirim.

Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta, pencairan dapat berlangsung maksimal satu hari kerja setelah dokumen lengkap. Sementara saldo di atas Rp10 juta memerlukan maksimal lima hari kerja. Pastikan data kepesertaan, identitas, bukti berhenti kerja, dan rekening bank sesuai untuk menghindari keterlambatan. Jika ada ketidaksesuaian, proses pencairan akan memakan waktu lebih lama.

BPJS Ketenagakerjaan menepis mitos bahwa program BPU hanya untuk berpenghasilan besar. Program ini inklusif bagi semua tingkat pendapatan. Klaim sudah bisa dilakukan secara digital melalui smartphone tanpa perlu HRD. Jika berhenti membayar iuran, uang tidak akan hangus. Dana JHT tetap menjadi milik peserta dan dikembangkan dengan bunga di atas deposito bank komersial.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair