JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober, dan pada Jumat, 2 Oktober 2026 ini, Indonesia merayakan momen penting tersebut untuk ke-17 kalinya. Meskipun bukan hari libur nasional atau cuti bersama, seluruh pegawai pemerintah, BUMN, instansi pendidikan, hingga kantor swasta diimbau untuk mengenakan batik sebagai bentuk partisipasi dan kebanggaan.
Peringatan ini memiliki latar belakang sejarah panjang, berawal dari pengakuan dunia terhadap warisan budaya Indonesia. Tanggal 2 Oktober dipilih secara spesifik karena menandai hari ketika UNESCO secara resmi menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.
Sejarah Pengakuan UNESCO dan Penetapan Hari Batik Nasional
Pengakuan batik sebagai warisan budaya dunia dimulai jauh sebelum penetapan Hari Batik Nasional. Sejak era Presiden Soeharto, batik telah diperkenalkan di kancah internasional, bahkan menjadi cenderamata bagi tamu-tamu negara dalam konferensi PBB.
Proses formal pengajuan batik ke UNESCO dimulai pada 4 September 2008, ketika Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) dan komunitas batik, mendaftarkan batik ke kantor UNESCO di Jakarta. Tujuannya agar batik mendapatkan status Intangible Cultural Heritage (ICH). Pengajuan ini diterima resmi oleh UNESCO pada 9 Januari 2009.
Puncak pengakuan terjadi pada 2 Oktober 2009. Dalam Sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, UNESCO menetapkan batik sebagai Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity, menempatkannya sejajar dengan keris dan wayang yang sudah lebih dulu diakui. Merespons pengakuan global ini, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 pada 17 November 2009, yang secara resmi menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Keppres ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.
Sejak 2009 hingga kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rutin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003.3/10132/SJ yang mengimbau seluruh pejabat dan pegawai pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengenakan batik pada setiap tanggal 2 Oktober. Ini menandakan bahwa peringatan Hari Batik Nasional bukan sekadar perayaan, melainkan upaya berkelanjutan untuk menjaga dan melestarikan budaya adiluhung ini.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.