Senin, 28 September 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Energi Terbaru & EV 2026: Insentif Pajak Gratis, SPKLU & Hemat 78%

Energi Terbaru & EV 2026
Energi Terbaru & EV 2026: Insentif Pajak Gratis, SPKLU & Hemat 78%. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah Indonesia memperkuat komitmennya terhadap kendaraan listrik (EV) dan energi terbarukan pada tahun 2026 dengan sejumlah insentif pajak baru, dukungan infrastruktur, serta inovasi teknologi. Langkah ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi impor BBM, dan mencapai kedaulatan energi.

Insentif pajak kendaraan listrik tetap nol persen hingga akhir tahun, didukung kebijakan pemerintah pusat. Selain itu, subsidi pembelian ratusan ribu unit motor dan mobil listrik mulai digulirkan per Juni 2026, ditargetkan untuk mendorong adopsi massal di tengah tren investasi bersih global yang melonjak.

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Tetap Nol Persen

Meskipun sempat ada wacana perubahan melalui Permendagri No. 11/2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik dipastikan tetap menikmati pembebasan pajak penuh. Kementerian Dalam Negeri, melalui Surat Edaran (SE) Mendagri No. 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026, secara tegas menginstruksikan seluruh gubernur untuk melanjutkan pembebasan penuh PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Instruksi ini melanjutkan semangat Peraturan Presiden (Perpres) 79/2023 yang merupakan perubahan dari Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program KBLBB. Dengan demikian, hingga 28 September 2026, pajak EV di seluruh Indonesia tetap nol persen, termasuk di DKI Jakarta yang sebelumnya sempat merancang skema pajak berlapis. Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) menyambut positif kebijakan ini sebagai sinyal kuat konsistensi pemerintah.

Subsidi Ratusan Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik

Kementerian Keuangan, melalui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan program insentif baru untuk 200.000 unit kendaraan listrik yang mulai berlaku Juni 2026. Program ini meliputi subsidi Rp5 juta per unit untuk 100.000 unit motor listrik. Sementara itu, 100.000 unit mobil listrik akan mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan variasi 100% atau 40% tergantung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan jenis baterai.

Tujuan utama dari insentif ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan II, III, dan IV tahun 2026, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa meskipun insentif untuk kendaraan listrik CBU (Completely Built Up) tidak diperpanjang, pembiayaan EV oleh multifinance tetap menunjukkan pertumbuhan positif, mencapai Rp21,31 triliun per November 2025.

SPKLU Swasta Meledak Didukung Kemudahan

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 28 September 2026: Klaim Pack & Coins Gratis