Rabu, 4 November 2026 WIB
EKONOMI

Demutualisasi BEI: Kemenkeu Tegaskan Tak Ambil Saham

Demutualisasi BEI
Demutualisasi BEI

JAKARTA — Kementerian Keuangan tidak akan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi bursa, kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Kepastian ini menegaskan pemisahan peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan dari operator pasar modal.

Suahasil menyampaikan posisi itu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Meski Kementerian Keuangan tidak ikut memiliki saham BEI, ia memastikan pemerintah akan tetap mendukung reformasi pasar modal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

Alasan Kemenkeu tidak mengambil saham BEI

Suahasil menjelaskan, Kementerian Keuangan menjalankan fungsi pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Sementara itu, BEI bergerak sebagai operator di ranah komersial. Menurutnya, kepemilikan bursa tidak sejalan dengan fungsi dan tanggung jawab Kementerian Keuangan sebagai pembuat kebijakan.

“Saya ingin menegaskan di sini bahwa Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI,” kata Suahasil dalam konferensi pers KSSK.

Pemisahan itu penting karena reformasi kepemilikan bursa membuka kemungkinan pihak di luar anggota bursa ikut memiliki saham. Dengan Kementerian Keuangan tidak masuk sebagai pemilik, pemerintah tetap berada pada fungsi kebijakan dan pengawasan koordinatif, sedangkan BEI menjalankan kegiatan operasionalnya.

Dampaknya terasa pada arah proses demutualisasi: perubahan kepemilikan tidak berarti seluruh lembaga yang disebut dalam aturan akan otomatis menjadi pemegang saham. Bagi pelaku pasar, batas peran ini memberi kejelasan bahwa Kementerian Keuangan mendukung perubahan melalui koordinasi dan pemantauan, bukan lewat kepemilikan saham.

Apa kaitan demutualisasi dengan pemegang saham baru?

Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia untuk menjadi pemegang saham BEI. Namun, Suahasil memastikan Kementerian Keuangan tidak akan mengambil opsi tersebut.

Danantara Indonesia telah menyampaikan minat untuk membeli porsi saham BEI. Chief Executive Officer Danantara Rosan Perkasa Roeslani memperkirakan kepemilikan lembaga itu dalam skema demutualisasi berada di kisaran 5 hingga 10 persen.

Angka itu masih berupa perkiraan yang disampaikan Rosan. Proses calon pemegang saham juga belum selesai. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pembahasan masih berlangsung, tetapi BEI belum dapat membuka nilai penawaran ataupun rincian proses kepada publik.

Perubahan Anggaran Dasar menjadi bagian dari tahapan yang sedang berjalan. Perubahan itu telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), termasuk ketentuan tentang pemegang saham yang memungkinkan pihak di luar anggota bursa memiliki saham BEI.

Reformasi tetap dipantau pemerintah

Suahasil mengatakan dukungan Kementerian Keuangan terhadap reformasi pasar modal akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan OJK dan BEI. Pemerintah juga akan memantau pencapaian target dalam rencana aksi reformasi yang telah disusun.

“Kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi, termasuk memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang telah disusun,” ujar Suahasil.

Bagi pasar, perkembangan berikutnya bergantung pada proses demutualisasi dan perubahan aturan internal bursa. Penentuan calon pemegang saham, nilai penawaran, serta rincian tahapan masih berjalan, sementara posisi Kementerian Keuangan sudah dipastikan: tidak ikut memiliki saham BEI.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Logika Ringan: 10 Soal Asah Otak, Berapa Skormu? →
TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair