JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah resmi menaikkan batas gaji untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi menjadi Rp17 juta per bulan. Kebijakan ini akan memungkinkan masyarakat dengan penghasilan tetap tersebut untuk mendapatkan KPR dengan bunga flat 6% per tahun, khusus untuk rumah dengan harga maksimal Rp500 juta.
Perluasan skema subsidi ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 1 Oktober 2026, setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka sehari sebelumnya, 30 September 2026. Ini merupakan perluasan terbesar sejak aturan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang lama, yang sebelumnya hanya menargetkan MBR dengan gaji Rp8-12 juta.
Detail Skema KPR Subsidi Terbaru
Menurut Airlangga Hartarto, program KPR bersubsidi ini sebelumnya disiapkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan penghasilan tidak tetap. Kini, cakupannya diperluas untuk pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Ini berarti karyawan swasta, ASN, maupun pegawai BUMN yang gajinya di atas batas MBR lama, kini bisa menikmati fasilitas subsidi ini.
Bunga yang ditawarkan adalah 6% flat per tahun. Ini berbeda dengan KPR subsidi reguler sebelumnya yang menetapkan bunga 5% untuk rumah tapak dan 6% untuk rumah susun. Skema baru ini menyamaratakan bunga 6% untuk semua tipe rumah tapak maupun susun dengan harga maksimal Rp500 juta per unit.
Harga rumah maksimal Rp500 juta ini juga jauh lebih tinggi dari batas KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang lama, yakni antara Rp166 juta hingga Rp240 juta, tergantung zona. Batas harga baru ini dinilai lebih cocok untuk membeli rumah di kota-kota besar seperti Jabodetabek, Surabaya, atau Bandung.
Dasar hukum untuk kebijakan ini, berupa Peraturan Menko (PMK) atau Peraturan Menteri, sedang dalam tahap persiapan. Targetnya, regulasi ini dapat terbit pada kuartal IV 2026 agar program dapat segera berjalan. Anggaran untuk KPR subsidi baru ini masuk dalam paket stimulus ekonomi sebesar Rp31 triliun yang sedang disisir oleh Kementerian Keuangan, bersama dengan bantuan pangan, subsidi upah, PPh DTP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dampak Positif bagi Pasar Properti
Ketua Umum DPP Apersi (Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional), Deddy Indrasetiawan, menyambut positif kebijakan ini. Ia melihat adanya pembukaan pasar baru bagi pengembang dan stimulus efektif untuk menggairahkan kembali dinamika transaksi properti.
“Kebijakan ini membuka pasar lebih luas dan relaksasi ini mendorong yang masyarakat kelas menengah ini untuk beli rumah harganya sampai Rp500 juta,” ujar Deddy Indrasetiawan. Ia menambahkan bahwa sektor properti sepanjang tahun 2026 memang mengalami perlambatan, dengan banyak masyarakat menunda pembelian rumah akibat penurunan daya beli, serta target kuota FLPP yang belum tercapai.
Dengan skema baru ini, masyarakat berpenghasilan Rp15 juta di Jakarta yang sebelumnya tidak lolos FLPP karena gajinya dianggap terlalu tinggi, kini memiliki peluang untuk membeli rumah subsidi.
Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Q4 2026
Skema KPR baru ini adalah bagian dari paket ekonomi yang lebih besar yang digagas pemerintahan Prabowo untuk kuartal IV 2026 dan tahun 2027. Paket ini juga mencakup:
- Bantuan pangan berupa beras 10kg selama tiga bulan untuk 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Subsidi upah sebesar Rp300.000 selama tiga bulan bagi 13,3 juta pekerja.
- Perluasan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah hingga Rp2 miliar yang akan dilanjutkan hingga 2027.
- Perluasan PPh 21 DTP untuk pekerja bergaji di bawah Rp10 juta, mencakup 7,5 juta pekerja dari semua sektor.
- Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sedang dihitung ulang bersama Kementerian Keuangan.
- Program Magang Nasional untuk 150.000 peserta dan Vokasi untuk 300.000 orang yang akan berlanjut di tahun 2027.
Semua kebijakan ini memerlukan penerbitan Peraturan Menko atau Peraturan Pemerintah dan ditargetkan selesai pada kuartal IV 2026.
Estimasi Syarat dan Simulasi Cicilan
Meski petunjuk teknis resmi belum dirilis, bocoran awal dari beberapa media menyebutkan calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 21 tahun atau sudah menikah, dan belum memiliki rumah. Penghasilan tetap maksimal Rp17 juta per bulan harus dibuktikan dengan slip gaji atau Surat Keterangan kerja.
Untuk harga rumah maksimal Rp500 juta, termasuk PPN (karena akan mendapat PPN DTP), bunga 6% fixed akan diberlakukan dengan tenor estimasi 20-25 tahun. Uang muka (DP) diperkirakan rendah, sekitar 5-10%, serupa dengan skema FLPP. Bank penyalur yang akan terlibat menunggu daftar resmi, namun kemungkinan besar akan melibatkan bank-bank besar seperti BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, slip gaji tiga bulan terakhir, SK kerja, rekening koran, dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) jika ada.
Dengan asumsi harga rumah Rp500 juta, DP 10% (Rp50 juta), plafon KPR Rp450 juta, bunga 6% flat, dan tenor 20 tahun (240 bulan), estimasi cicilan bulanan berkisar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan KPR komersial yang bunganya bisa 9-11% dengan cicilan mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta per bulan. Jika gaji bulanan adalah Rp17 juta, Debt Service Ratio (DSR) atau rasio cicilan terhadap pendapatan hanya sekitar 20,5%, yang masih sangat aman dari batas maksimal bank 30-35%.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.