PANGKAL PINANG — Sistem parkir berlangganan dimulai hari ini, 1 Oktober 2026. Pemkot Pangkal Pinang resmi meluncurkan Smart Parking setelah berbulan-bulan persiapan, dengan Wali Kota Prof. Saparudin memastikan juru parkir dan masyarakat siap menjalani masa uji coba hingga akhir tahun.
Program ini akan berjalan sebagai uji coba hingga 31 Desember 2026 sebelum diterapkan sepenuhnya pada 2027. Saparudin menekankan pentingnya fase percobaan untuk mengidentifikasi masalah lapangan yang mungkin terlewatkan dalam kajian administratif.
Tarif Terjangkau, Sistem Fleksibel
Masyarakat dapat berlangganan parkir dengan tarif sangat ringan: Rp1.000 per hari. Durasi langganan tersedia mulai dari satu hari (Rp1.000), tujuh hari (Rp7.000), hingga 30 hari (Rp30.000). Setelah berlangganan, pengguna bebas menggunakan area parkir tepi jalan yang telah ditentukan tanpa perlu membayar ulang selama masa langganan berlaku.
Sistem tidak berlaku untuk lokasi parkir khusus seperti pusat perbelanjaan atau fasilitas-fasilitas tertentu lainnya. Selama masa uji coba, pembayaran masih menerapkan model hybrid — artinya, masyarakat yang belum berlangganan tetap bisa membayar secara manual.
Juru Parkir Terlatih dan Berseragam
Saparudin memastikan semua juru parkir yang terlibat telah dipersiapkan dengan lengkap. Mereka dilengkapi atribut resmi berupa rompi, topi, kartu identitas dengan barcode, dan peluit. Atribut ini menjadi penanda bagi masyarakat untuk membedakan juru parkir resmi dari yang tidak berwenang.
Para juru parkir juga telah menerima pelatihan aturan dan tata laksana. Selama tiga bulan uji coba, mereka akan mendapat pendampingan dan pengawasan dari tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kodim, dan Forkopimda.
“Ketika ada persoalan, apa yang kita kaji di atas kertas belum tentu di lapangannya bisa sama, sehingga kita lihat bagaimana penerapannya di lapangan, apa yang harus kita lakukan ketika ada permasalahan-permasalahan di lapangan,” ujar Saparudin dalam acara peluncuran di Halaman Kantor Wali Kota Pangkal Pinang, Kamis (1/10/2026).
Insentif Juru Parkir dan Rencana Gaji 2027
Selama fase uji coba dengan sistem hybrid, juru parkir akan menerima insentif yang dihitung berdasarkan aktivitas parkir dan jumlah pelanggan di wilayah tugas masing-masing. Pemkot telah menyiapkan mekanisme perhitungan yang diharap memberikan hak proporsional kepada mereka.
Lebih ambisius lagi, mulai 2027, jika smart parking berjalan efektif, Pemkot akan mengubah sistem. Juru parkir yang direkrut pemerintah kota direncanakan mendapatkan gaji tetap dari APBD, bukan hanya insentif. Selain itu, mereka juga akan mendapat perlindungan sosial berupa kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dampak Langsung: Tertib, Transparan, dan Keadilan
Tujuan utama program bukan sekadar menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan menciptakan tata kelola parkir yang tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Saparudin menekankan aspek keadilan: ketika masyarakat membayar Rp1.000, itu harus Rp1.000, dan dana tersebut akan digunakan untuk fasilitas publik.
Saat ini, PAD dari parkir manual mencapai kisaran Rp2 miliar. Saparudin belum merinci proyeksi peningkatan PAD setelah smart parking berjalan penuh, namun mengharapkan sistem ini akan mengurangi praktik parkir liar dan pungutan tidak sah yang selama ini merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Program ini juga diharapkan mengatasi ketimpangan antara juru parkir yang menerima pungutan tidak sesuai aturan dengan warga yang merasa dirugikan. “Ini soal keadilan saja,” kata Saparudin, yang percaya smart parking akan membuat Pangkal Pinang lebih tertib dan nyaman bagi pengguna kendaraan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.