JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah resmi menyiapkan paket stimulus jumbo senilai Rp31 triliun untuk kuartal IV atau akhir tahun 2026. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang belakangan menunjukkan perlambatan.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia bicara usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu malam, 30 September 2026. “Hari ini tadi rapat dengan Bapak Presiden terkait dengan program-program bantuan pemerintah yang disiapkan untuk kuartal keempat. Anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan (Suahasil Nazara), kira-kira Rp31 triliun,” kata Airlangga.
Angka Rp31 triliun ini masih dalam tahap finalisasi dan sedang di-crosscheck oleh Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait. Namun, tiga program utama dalam paket stimulus ini sudah dikonfirmasi, meliputi bantuan pangan beras, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan program pembukaan rekening gratis bagi masyarakat.
Rincian Tiga Program Stimulus Utama
Stimulus Rp31 triliun ini akan disalurkan melalui tiga instrumen utama, mulai dari bantuan kebutuhan pokok hingga dukungan finansial bagi pekerja.
1. Bantuan Pangan Beras 10 Kg x 3 Bulan
Program ini menjadi alokasi terbesar dalam paket stimulus dengan anggaran mencapai ±Rp17,5 triliun. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima 10 kg beras per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Penyaluran direncanakan satu kali untuk Oktober dan Desember (sistem rapel), sehingga KPM bisa langsung menerima 20-30 kg sekaligus. Ini bertujuan untuk efisiensi logistik.
Bantuan ini menyasar 33.244.408 KPM yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4, yaitu keluarga miskin dan rentan miskin, berdasarkan data Regsosek/DTKS. “Konfirmasi bantuan pangan yang besarnya 10 kilogram untuk tiga bulan, dan nanti akan diserahkan satu kali untuk Oktober dan Desember. Dan ini diberikan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat. Ini desilnya 1 sampai 4, dan kebutuhan anggarannya kira-kira Rp17,5 triliun,” jelas Airlangga.
Program ini merupakan kelanjutan dari bantuan pangan 2025-2026 yang sempat dihentikan. Tujuannya jelas, menjaga stok pangan rumah tangga dan menekan harga beras di pasar, mengingat harga beras medium masih berada di kisaran Rp16.400/kg per 2 Oktober 2026.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp900 Ribu
BSU kembali digulirkan dengan total Rp900.000 per pekerja, yang akan dibayarkan satu kali untuk periode tiga bulan (Oktober-Desember). Anggaran untuk program ini mencapai hampir Rp12 triliun. “Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan. Ini kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir Rp12 triliun,” ungkap Airlangga, seraya menambahkan bahwa bantuan ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja.
Kriteria penerima adalah pekerja dengan gaji di bawah ambang batas (tahun lalu di bawah Rp3,5 juta) dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Syarat dan tautan pengecekan masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Laman bsu.kemnaker.go.id diperkirakan akan diperbarui pada kuartal IV 2026.
BSU ini diharapkan menjadi katalis konsumsi akhir tahun, mendorong pekerja untuk berbelanja kebutuhan harian, membayar kos, atau lainnya, yang pada akhirnya akan menciptakan efek berganda bagi UMKM.
3. Pembukaan Rekening Gratis untuk Warga 17+ Tahun Desil 1-4
Program ketiga ini terbilang baru dan unik, fokus pada perluasan inklusi keuangan. Pemerintah akan menyediakan pembukaan rekening atau buku tabungan gratis bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun ke atas, khususnya dari kelompok desil 1 hingga desil 4 (40% masyarakat terbawah). Tujuan utamanya adalah memastikan warga miskin memiliki akses ke layanan perbankan, memungkinkan mereka menerima bansos non-tunai, dan terhindar dari praktik rentenir.
“Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat antara lain pembukaan rekening kepada warga negara yang di atas 17 tahun dan diarahkan pada desil sampai dengan desil 4. Nah nanti angkanya sedang di crosscheck dengan kementerian terkait,” kata Airlangga.
Jumlah penerima dan anggaran program ini masih dalam tahap crosscheck. Perlu adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank Himbara, dan Dukcapil. Ini merupakan terobosan yang mirip dengan program Jan Dhan Yojana di India. Jika berhasil, jutaan warga yang belum memiliki rekening akan mendapatkan akses keuangan.
Konteks Ekonomi dan Harapan
Penyaluran stimulus ini didorong oleh beberapa faktor. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan keheranannya atas pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5% namun diikuti oleh penurunan kelas menengah. Data BPS menunjukkan konsumsi rumah tangga melambat pada kuartal II dan III 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jeblok ke 5.986, dan rupiah melemah hingga Rp17.945. Daya beli masyarakat juga tertekan oleh harga cabai yang mencapai Rp96.300/kg dan beras Rp17.500/kg.
Momentum akhir tahun juga menjadi pertimbangan, di mana kuartal IV biasanya mencatat kenaikan konsumsi akibat Natal dan Tahun Baru. Stimulus ini diharapkan mencegah penurunan konsumsi. Anggaran Rp31 triliun ini, setara dengan sekitar 0,13% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dianggap masih manageable. Menteri Keuangan Suahasil Nazara akan menyisir dana dari sisa anggaran dan efisiensi, sehingga tidak memerlukan utang baru yang besar.
Analis KabarMerpati.id melihat paket ini menggunakan tiga instrumen sekaligus: bantuan pangan untuk kebutuhan dasar, subsidi upah untuk pendapatan pekerja, dan pembukaan rekening untuk akses keuangan. Jika tepat sasaran dan cepat disalurkan, stimulus ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di triwulan terakhir 2026.
Langkah Lanjutan Pemerintah di Tahun 2027
Selain stimulus akhir tahun, Presiden Prabowo dalam ratas yang sama juga mengarahkan beberapa program untuk tahun 2027. Ini termasuk kelanjutan program Magang Nasional untuk 150.000 peserta dan Vokasi untuk 300.000 orang. Ada juga program baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bunga 6% untuk gaji hingga Rp17 juta dengan harga rumah Rp500 juta. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% juga akan dilanjutkan untuk rumah hingga Rp2 miliar, dan PPh 21 DTP diperluas untuk gaji di bawah Rp10 juta, menyasar 7,5 juta pekerja dari semua sektor. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga akan berlanjut, dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disesuaikan gaji selama 6 bulan. Seluruh program ini memerlukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP), dengan target selesai pada kuartal IV 2026.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.