Pelat nomor RI 25 lazimnya digunakan oleh pejabat setingkat Menteri, Wakil Menteri, atau Kepala Badan setingkat menteri. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas pejabat yang berada dalam iring-iringan tersebut pada hari kejadian. Beberapa spekulasi menyebut rombongan itu adalah tamu negara asing yang hadir dalam upacara, namun informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk menghindari penyebaran hoaks.
Secara hukum, prioritas jalan raya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134. Urutan kendaraan yang wajib didahulukan adalah sebagai berikut:
- Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia (termasuk kendaraan berpelat RI 1 hingga RI 25).
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan undang-undang ini, ambulans yang membawa pasien kritis memiliki prioritas kedua, di atas kendaraan pimpinan lembaga negara yang berada di urutan keempat. Artinya, ambulans wajib didahulukan dibanding iring-iringan pejabat RI 25.
Preseden dan Evaluasi SOP
Kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2024, Istana Kepresidenan bahkan pernah mengeluarkan klarifikasi terkait insiden penghadangan ambulans di Kotawaringin Timur saat iring-iringan Presiden Jokowi lewat. Deputi Protokol Istana Yusuf Permana saat itu menyatakan bahwa jalan yang diakses ambulans dan mobil pemadam kebakaran tidak boleh dihambat. Ia menyebut kejadian itu sebagai miskomunikasi antara anggota di lapangan. Sebelumnya, pada 2021, seorang oknum TNI bahkan dipenjara karena menghalangi ambulans yang membawa bayi kritis, dan pada 2022, seorang ASN Polri diproses internal karena menghadang ambulans berisi bayi kejang.
Insiden di Lubang Buaya ini kembali menyoroti pentingnya penegakan aturan prioritas di jalan raya, khususnya dalam situasi darurat medis. Keterlambatan beberapa menit saja bisa berakibat fatal bagi pasien kritis, melebihi kepentingan pengamanan atau kelancaran acara seremonial. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama petugas di lapangan, untuk selalu memprioritaskan keselamatan jiwa di atas segalanya, sejalan dengan semangat keadilan dan kemanusiaan yang menjadi esensi peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.