Kestabilan harga ini didasarkan pada pola Antam yang jarang memperbarui harga di akhir pekan, serta indikasi tekanan jual yang mulai melemah. Penurunan harga yang melambat dari Rp14.000 menjadi hanya Rp2.000 per gram menunjukkan bahwa sentimen jual investor mungkin sudah berkurang.
Analisis Prospek Harga Emas Pekan Depan
Pengamat Ekonomi dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi, memprediksi rentang harga emas Antam pekan depan. “Dalam perdagangan pekan depan, kemungkinan besar rangenya itu di Rp2.520.000 per gram sampai di Rp2.720.000 per gram,” ujarnya.
Faktor-faktor yang memengaruhi prediksi ini antara lain menurunnya permintaan logam mulia saat harga tinggi, dengan investor yang cenderung menahan diri (wait and see). Selain itu, koreksi harga emas global akibat penguatan dolar Amerika Serikat juga turut berkontribusi.
Dalam rentang satu bulan terakhir, harga Antam bergerak di kisaran Rp2.574.000 hingga Rp2.670.000. Sementara itu, dalam satu pekan, pergerakannya ada di Rp2.574.000 hingga Rp2.613.000. Meskipun mengalami koreksi, sepanjang tahun 2026, harga emas Antam masih menunjukkan kenaikan positif sebesar 3,45% dari harga Rp2.488.000 pada 1 Januari 2026. Ini menunjukkan bahwa koreksi yang terjadi saat ini bisa menjadi dinamika yang sehat dalam tren naik jangka panjang.
Saran Investasi Emas Akhir Pekan
Bagi investor yang berencana membeli emas, Minggu besok bisa menjadi waktu yang tepat mengingat harga yang cenderung berada di titik terendah selama tiga hari terakhir. Pembelian dapat dilakukan di Pegadaian atau menunggu butik Antam buka pada Senin pagi, sebelum potensi kenaikan harga. Pembelian secara bertahap, misalnya cicil 0,5 gram seharga Rp1.337.000, bisa menjadi strategi awal.
Sebaliknya, bagi yang ingin menjual, disarankan untuk menahan diri. Harga buyback yang sedang turun kurang menguntungkan. Ada baiknya menunggu hingga Senin atau Selasa, jika terjadi rebound ke level Rp2.590.000 atau lebih tinggi.
Penting juga untuk diingat mengenai ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pembelian emas dikenakan PPh 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 0,9% bagi non-NPWP. Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh 1,5% bagi pemegang NPWP atau 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai transaksi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.