JAKARTA — Pemerintah memastikan bakal melanjutkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah untuk sektor pekerja pada 2027 mendatang. Kebijakan ini menyasar kelompok pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menjelaskan bahwa rencana ini menjadi bagian dari program stimulus yang tengah dimatangkan kementeriannya. Fokus utama dari kebijakan tersebut adalah memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Pemerintah memastikan akan melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja hingga 2027,” ujar Juda di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Langkah ini melengkapi rencana pemerintah untuk meninjau kembali ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, pemerintah tengah mengkaji penyesuaian PTKP yang selama ini dipatok sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak lajang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa revisi PTKP dilakukan agar relevan dengan laju inflasi saat ini.
Kajian Dampak PTKP dan Daya Beli
Penyesuaian PTKP yang direncanakan pemerintah bukan sekadar kebijakan administratif. Pemerintah harus menghitung titik keseimbangan antara menjaga konsumsi rumah tangga dan menjaga penerimaan negara. Juda Agung mengakui bahwa kenaikan batas PTKP memang akan mengurangi setoran PPh ke kas negara.
Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut diyakini mampu menjadi stimulus bagi daya beli masyarakat secara optimal.
Perlu dicatat bahwa PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak sebelum dikenakan tarif pajak. Dengan menaikkan ambang batas ini, penghasilan kena pajak bagi individu akan berkurang, sehingga beban pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.
Diskusi mengenai PTKP ini mendapat perhatian serius setelah Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sempat berdialog dengan perwakilan serikat pekerja pada September 2025 lalu terkait usulan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak.
Dampak langsung bagi jutaan pekerja di Indonesia, khususnya mereka dengan kategori penghasilan menengah, adalah adanya tambahan pendapatan yang dapat dibelanjakan setiap bulan.
Jika kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 dan penyesuaian PTKP ini berjalan beriringan pada 2027, maka beban pajak yang ditanggung pekerja dapat ditekan secara signifikan. Langkah ini diharapkan mampu meredam tekanan ekonomi yang mungkin dirasakan rumah tangga akibat inflasi dan kenaikan biaya hidup.
Pemerintah masih terus memformulasikan level PTKP yang dianggap paling ideal dan optimal untuk diterapkan tahun depan. Kepastian besaran angka PTKP yang baru nantinya akan ditetapkan melalui regulasi resmi sebagai turunan dari hasil kajian yang sedang berlangsung bersama jajaran Kementerian Keuangan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.