JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah resmi menaikkan batas gaji untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi menjadi Rp17 juta per bulan. Kebijakan ini akan memungkinkan masyarakat dengan penghasilan tetap tersebut untuk mendapatkan KPR dengan bunga flat 6% per tahun, khusus untuk rumah dengan harga maksimal Rp500 juta.
Perluasan skema subsidi ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 1 Oktober 2026, setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka sehari sebelumnya, 30 September 2026. Ini merupakan perluasan terbesar sejak aturan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang lama, yang sebelumnya hanya menargetkan MBR dengan gaji Rp8-12 juta.
Detail Skema KPR Subsidi Terbaru
Menurut Airlangga Hartarto, program KPR bersubsidi ini sebelumnya disiapkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan penghasilan tidak tetap. Kini, cakupannya diperluas untuk pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Ini berarti karyawan swasta, ASN, maupun pegawai BUMN yang gajinya di atas batas MBR lama, kini bisa menikmati fasilitas subsidi ini.
Bunga yang ditawarkan adalah 6% flat per tahun. Ini berbeda dengan KPR subsidi reguler sebelumnya yang menetapkan bunga 5% untuk rumah tapak dan 6% untuk rumah susun. Skema baru ini menyamaratakan bunga 6% untuk semua tipe rumah tapak maupun susun dengan harga maksimal Rp500 juta per unit.
Harga rumah maksimal Rp500 juta ini juga jauh lebih tinggi dari batas KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang lama, yakni antara Rp166 juta hingga Rp240 juta, tergantung zona. Batas harga baru ini dinilai lebih cocok untuk membeli rumah di kota-kota besar seperti Jabodetabek, Surabaya, atau Bandung.
Dasar hukum untuk kebijakan ini, berupa Peraturan Menko (PMK) atau Peraturan Menteri, sedang dalam tahap persiapan. Targetnya, regulasi ini dapat terbit pada kuartal IV 2026 agar program dapat segera berjalan. Anggaran untuk KPR subsidi baru ini masuk dalam paket stimulus ekonomi sebesar Rp31 triliun yang sedang disisir oleh Kementerian Keuangan, bersama dengan bantuan pangan, subsidi upah, PPh DTP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.