Jumat, 2 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Pemerintah Naikkan Batas Gaji KPR Subsidi Jadi Rp17 Juta, Bunga 6% untuk Rumah Rp500 Juta Berlaku Q4 2026

KPR SUBSIDI
Pemerintah Naikkan Batas Gaji KPR Subsidi Jadi Rp17 Juta, Bunga 6% untuk Rumah Rp500 Juta Berlaku Q4 2026. Credit: Dok. JournalArta

Ketua Umum DPP Apersi (Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional), Deddy Indrasetiawan, menyambut positif kebijakan ini. Ia melihat adanya pembukaan pasar baru bagi pengembang dan stimulus efektif untuk menggairahkan kembali dinamika transaksi properti.

“Kebijakan ini membuka pasar lebih luas dan relaksasi ini mendorong yang masyarakat kelas menengah ini untuk beli rumah harganya sampai Rp500 juta,” ujar Deddy Indrasetiawan. Ia menambahkan bahwa sektor properti sepanjang tahun 2026 memang mengalami perlambatan, dengan banyak masyarakat menunda pembelian rumah akibat penurunan daya beli, serta target kuota FLPP yang belum tercapai.

Dengan skema baru ini, masyarakat berpenghasilan Rp15 juta di Jakarta yang sebelumnya tidak lolos FLPP karena gajinya dianggap terlalu tinggi, kini memiliki peluang untuk membeli rumah subsidi.

Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Q4 2026

Skema KPR baru ini adalah bagian dari paket ekonomi yang lebih besar yang digagas pemerintahan Prabowo untuk kuartal IV 2026 dan tahun 2027. Paket ini juga mencakup:

  • Bantuan pangan berupa beras 10kg selama tiga bulan untuk 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  • Subsidi upah sebesar Rp300.000 selama tiga bulan bagi 13,3 juta pekerja.
  • Perluasan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah hingga Rp2 miliar yang akan dilanjutkan hingga 2027.
  • Perluasan PPh 21 DTP untuk pekerja bergaji di bawah Rp10 juta, mencakup 7,5 juta pekerja dari semua sektor.
  • Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sedang dihitung ulang bersama Kementerian Keuangan.
  • Program Magang Nasional untuk 150.000 peserta dan Vokasi untuk 300.000 orang yang akan berlanjut di tahun 2027.

Semua kebijakan ini memerlukan penerbitan Peraturan Menko atau Peraturan Pemerintah dan ditargetkan selesai pada kuartal IV 2026.

Estimasi Syarat dan Simulasi Cicilan

Meski petunjuk teknis resmi belum dirilis, bocoran awal dari beberapa media menyebutkan calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 21 tahun atau sudah menikah, dan belum memiliki rumah. Penghasilan tetap maksimal Rp17 juta per bulan harus dibuktikan dengan slip gaji atau Surat Keterangan kerja.

Untuk harga rumah maksimal Rp500 juta, termasuk PPN (karena akan mendapat PPN DTP), bunga 6% fixed akan diberlakukan dengan tenor estimasi 20-25 tahun. Uang muka (DP) diperkirakan rendah, sekitar 5-10%, serupa dengan skema FLPP. Bank penyalur yang akan terlibat menunggu daftar resmi, namun kemungkinan besar akan melibatkan bank-bank besar seperti BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, slip gaji tiga bulan terakhir, SK kerja, rekening koran, dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) jika ada.

Dengan asumsi harga rumah Rp500 juta, DP 10% (Rp50 juta), plafon KPR Rp450 juta, bunga 6% flat, dan tenor 20 tahun (240 bulan), estimasi cicilan bulanan berkisar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan KPR komersial yang bunganya bisa 9-11% dengan cicilan mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta per bulan. Jika gaji bulanan adalah Rp17 juta, Debt Service Ratio (DSR) atau rasio cicilan terhadap pendapatan hanya sekitar 20,5%, yang masih sangat aman dari batas maksimal bank 30-35%.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair