JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Minggu, 4 Oktober 2026, terpantau stabil di level Rp2.574.000 per gram. Angka ini tidak mengalami perubahan dibandingkan harga pada Sabtu, 4 Oktober 2026. Situasi ini terjadi setelah harga emas sempat mengalami penurunan dalam sepekan terakhir.
Sementara itu, harga buyback atau beli kembali emas Antam hari ini juga tetap sama, yakni Rp2.380.000 per gram. Informasi ini penting bagi investor yang berencana menjual kembali logam mulia mereka. Stabilitas harga ini dikonfirmasi oleh berbagai sumber pagi ini.
Rincian Harga Emas Antam Logam Mulia
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam di butik resmi Logam Mulia pada Minggu, 5 Oktober 2026, untuk berbagai pecahan:
| Pecahan | Harga Jual |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.337.000 |
| 1 gram | Rp2.574.000 |
| 2 gram | Rp5.088.000 |
| 3 gram | Rp7.607.000 |
| 5 gram | Rp12.645.000 |
| 10 gram | Rp25.235.000 |
| 25 gram | Rp62.962.000 |
| 50 gram | Rp125.845.000 |
| 100 gram | Rp251.612.000 |
| 250 gram | Rp628.765.000 |
| 500 gram | Rp1.257.030.000 |
| 1000 gram | Rp2.514.060.000 |
Perlu dicatat, harga emas Antam di Pegadaian cenderung sedikit berbeda. Untuk pecahan 0,5 gram, harga jual di Pegadaian adalah Rp1.358.000 dengan harga buyback Rp1.169.000. Sementara itu, emas 1 gram dijual Rp2.613.000 dengan buyback Rp2.338.000, dan 5 gram seharga Rp12.835.000 dengan buyback Rp11.693.000. Perbedaan ini umumnya disebabkan oleh biaya titip dan administrasi di Pegadaian.
Tren Harga Emas Sepekan Terakhir dan Pajak
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam menunjukkan tren penurunan signifikan. Pada awal periode, harga sempat mencapai Rp2.613.000 per gram. Namun, kini turun Rp39.000 atau sekitar 1,49% menjadi Rp2.574.000. Harga buyback juga ikut terkoreksi dari Rp2.438.000 menjadi Rp2.380.000. Penurunan ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk melemahnya permintaan global dan penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat. Meskipun demikian, pada hari ini harga bertahan stabil.
Bagi para investor, penting untuk memahami ketentuan pajak terkait transaksi emas. Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Ketika melakukan penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Tips Investasi Emas Antam
Mengingat dinamika harga, ada beberapa tips yang dapat dipertimbangkan oleh investor emas:
- Beli di Butik Resmi: Pastikan pembelian dilakukan melalui saluran resmi seperti Logam Mulia, Pegadaian, atau butik Antam untuk menghindari risiko penipuan kadar emas.
- Dollar Cost Averaging: Pertimbangkan strategi pembelian rutin, misalnya 1 gram setiap bulan, daripada membeli sekaligus dalam jumlah besar. Ini membantu meratakan harga beli dan mengurangi risiko fluktuasi jangka pendek.
- Penyimpanan Aman: Simpan emas batangan di Safe Deposit Box (SDB) bank ketimbang di rumah, demi keamanan yang lebih terjamin.
- Cek Harga Real-time: Harga emas Antam biasanya diperbarui setiap pukul 08:30 WIB di situs resmi logammulia.com. Pantau antrean di butik yang umumnya normal pada hari ini, dengan stok semua pecahan tersedia. Masyarakat seringkali melakukan pembelian besar pada akhir bulan.
Dengan harga yang stabil hari ini setelah tren penurunan sepekan, momen ini bisa menjadi kesempatan bagi investor yang ingin membeli emas karena harganya sudah terkoreksi. Namun, bagi yang berencana menjual, menahan aset untuk menunggu potensi rebound ke level Rp2,6 juta mungkin lebih menguntungkan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.