BOGOR — Pencopotan Wisnu Hani Putranto membuat tata kelola Lapas Cibinong ikut diperiksa setelah Ombudsman menemukan bangunan dan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberhentikan Wisnu sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong sekaligus aparatur sipil negara (ASN), sementara 17 pegawai dijatuhi sanksi disiplin.
Langkah itu berawal dari inspeksi mendadak Ombudsman pada 23 September 2026. Pemeriksaan kementerian kemudian mencakup bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara serta fasilitas di area lapas, termasuk gym, kolam, dan simulator golf yang masih dibangun.
Dampaknya tidak berhenti pada jabatan kepala lapas. Penjatuhan sanksi kepada pegawai dan temuan bangunan tanpa pencatatan aset membuka pertanyaan tentang pengawasan fasilitas serta pertanggungjawaban pengelolaannya.
Wisnu dicopot setelah pemeriksaan internal
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar Wisnu. Kalapas lama, kalapas baru, dan sejumlah pegawai lain turut diperiksa dan dikenai hukuman disiplin.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) Diberhentikan dari ASN,” kata Rudi di Kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Rudi menyebut total 17 pegawai telah menerima sanksi. Lima orang dikenai hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin ringan, di luar Wisnu.
“Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang kami pedoman,” ujarnya.
Rincian sanksi itu menunjukkan pemeriksaan internal meluas ke sejumlah pegawai. Namun, bahan yang disampaikan kementerian tidak merinci identitas setiap pegawai maupun bentuk hukuman masing-masing.
13 bangunan tak tercatat di SIMAN
Salah satu temuan utama menyangkut bangunan di luar area lapas. Rudi mengatakan ada 21 bangunan; delapan tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN), sedangkan 13 lainnya tidak tercatat.
“Bangunan-bangunan yang berada di luar area Lapas, itu kami menemukan ada 21 bangunan. 8 di antaranya bangunan terdaftar atau tercatat di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN), sedangkan yang tidak terdaftar, 13 bangunan yang ditemukan oleh Ombudsman kemarin,” kata Rudi dalam paparannya, Senin (5/10/2026).

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.