Senin, 5 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Skandal Lapas Kelas IIA Cibinong Ada Fasilitas Mewah Vila AC TV WiFi: PKS Komisi XIII DPR Minta Pengawasan Menyeluruh

Skandal Lapas Kelas IIA Cibinong
Skandal Lapas Kelas IIA Cibinong Ada Fasilitas Mewah Vila AC TV WiFi: PKS Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo Minta Pengawasan Menyeluruh. Credit: Dok. JournalArta

CIBINONG, JOURNALARTA.COM – Skandal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggemparkan publik setelah sidak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Temuan ini mendorong Komisi XIII DPR RI untuk meminta pengawasan menyeluruh dan evaluasi total terhadap tata kelola pemasyarakatan. Sidak ini mengungkap adanya blok khusus yang dirombak menjadi klaster hunian bergaya vila, lengkap dengan fasilitas yang jauh berbeda dari sel biasa.

Ombudsman RI mendapati sebuah blok di Lapas Cibinong yang diubah menjadi klaster hunian mewah, lengkap dengan AC, TV layar datar, spring bed, kamar mandi pribadi pancuran air panas, Wi-Fi, kulkas, dapur, ruang tamu, gym, bahkan shelter golf mini yang sedang dibangun. Bangunan-bangunan ini tidak terdaftar dalam sistem aset negara dan berdiri di bantaran sungai tanpa izin, bahkan tidak termasuk dalam APBN. Keberadaan fasilitas ini kontras dengan kondisi lapas yang mengalami overkapasitas kritis, dengan 1.800 warga binaan menempati lapas berkapasitas normal 845 orang.

Temuan ini menjadi viral dan memicu rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026. Dalam RDP tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong non-aktif Wisnu Hani Putranto mengakui adanya razia satu hari sebelum sidak Ombudsman. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, secara tegas mempertanyakan temuan tersebut, terutama keberadaan foto koruptor Jimmy Masrin yang terpajang di rumah mewah dalam lapas. Yanuar menekankan prinsip nondiskriminasi dalam pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan sejatinya itu non-diskriminatif. Dia harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” tegas Yanuar dalam RDP Komisi XIII. Ia juga menambahkan, “Prinsip pemasyarakatan harus dijalankan secara adil. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan kepada warga binaan tertentu tanpa dasar yang jelas.”

Pada 30 September 2026, Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengerahkan alat berat untuk membongkar 13 rumah ‘klaster mewah’ yang tidak terdaftar sebagai aset negara. Lima pejabat struktural lapas, termasuk Kepala Lapas dan Kasi Kamtib, dibebastugaskan menyusul skandal ini. Hingga Senin, 5 Oktober 2026, RDP lanjutan dengan Inspektorat Jenderal Kemenimipas masih berlangsung untuk menganalisis keterangan, barang bukti, dan dokumen guna menuntaskan pemeriksaan menyeluruh.

PKS mendesak tiga langkah utama: memanggil Ombudsman RI dan Dirjenpas untuk penjelasan komprehensif, mengevaluasi total seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia, serta menjatuhkan sanksi tegas dan proporsional bagi yang terlibat. Evaluasi menyeluruh ini meliputi pengelolaan fasilitas, sistem pengawasan, pengamanan, penempatan warga binaan, serta standar pelayanan publik, dengan penekanan pada prinsip keadilan dan kesetaraan tanpa diskriminasi.

Ombudsman RI sendiri meminta Kemenimipas mengevaluasi regulasi, SDM, petugas, Kalapas, dan pejabat terkait, serta memberikan waktu kurang dari satu bulan untuk tindakan korektif, termasuk penertiban dan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Publik juga menuntut agar narapidana yang menghuni fasilitas mewah dipindahkan ke Nusakambangan dan agar audit total dilakukan. Isu keterlibatan Ferdy Sambo, yang disebut menjalani hukuman di Lapas Cibinong, juga mencuat meski belum terkonfirmasi dan tidak ditemukan di bangunan yang diperiksa Ombudsman.

Kasus Lapas Cibinong menjadi ujian berat bagi reformasi pemasyarakatan di Indonesia. Keberadaan fasilitas mewah ini menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa yang mengetahui, mengizinkan, mengawasi, dan membiarkan praktik transaksional terselubung ini berjalan, sekaligus mencederai rasa keadilan di mata masyarakat.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 5 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online