TIMIKA — Komisi XIII DPR RI turun langsung mengevaluasi kondisi dua lembaga pemasyarakatan di Papua Tengah yang sedang berjuang menampung ribuan penghuni melampaui kapasitas desain.
Anggota komisi Yan Permenas Mandenas melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB Timika dan Lapas Kelas IIB Nabire untuk memantau pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) sekaligus mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana mendesak.
Overkapasitas di kedua lapas bukan masalah kecil. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan pemasyarakatan kepada warga binaan, dari penyediaan ruang hingga keselamatan narapidana dan petugas. “Kedua lapas sudah overkapasitas, selain itu sarana dan prasarana pendukung di lapas itu juga harus diperbarui supaya bisa menjawab tuntutan pelayanan,” ujar Yan saat di Timika, Sabtu.
Monitoring lapas kali ini merupakan kelanjutan dari upaya evaluasi berkelanjutan Yan terhadap sistem pemasyarakatan di Papua Tengah. Komisi XIII bermaksud memastikan standar operasional yang ditetapkan berjalan dengan baik, meski tantangan infrastruktur dan ketersediaan sumber daya terus mengganggu.
Dampak overkapasitas merambah ke dua arah. Pertama, warga binaan menghadapi kondisi hunian yang sempit dan akses layanan kesehatan terbatas. Kedua, petugas pemasyarakatan mengalami beban kerja bertambah dengan risiko keselamatan meningkat.
Perbaikan sarana dan prasarana bukan hanya masalah kenyamanan, melainkan isu operasional dan kemanusiaan yang kritis bagi keberlanjutan sistem pemasyarakatan yang sehat.
Harapan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Yan berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan dukungan konkret untuk mengatasi kelebihan kapasitas dan memperbaharui fasilitas di Lapas Timika dan Lapas Nabire. Tanpa intervensi dari tingkat pusat, kedua lapas akan terus menghadapi kesulitan dalam memberikan pelayanan optimal kepada warga binaan sekaligus mendukung efektivitas kerja petugas.
Pengawasan WNA dan Pencegahan Pelanggaran Administrasi Keimigrasian
Dalam kunjungan kerja yang sama, Komisi XIII juga fokus pada isu keimigrasian. Papua Tengah, dengan potensi sumber daya alam besar, menarik kedatangan warga negara asing (WNA) dalam jumlah signifikan untuk kegiatan usaha dan kepentingan lainnya. Namun, aliran WNA ini juga membuka risiko pelanggaran administrasi keimigrasian.
Yan menekankan pentingnya pengawasan terhadap WNA di Papua Tengah guna mencegah praktik ilegal. “Pengawasan juga diarahkan untuk mendeteksi dugaan pelanggaran administrasi, termasuk keberadaan pekerja asing ilegal maupun penyalahgunaan dokumen perjalanan dalam aktivitas pertambangan,” jelasnya.
Fokus pada sektor pertambangan mencerminkan kekhawatiran bahwa kegiatan ekstraktif sering melibatkan tenaga kerja asing tanpa izin resmi atau dengan dokumen yang tidak sah.
Keterlibatan Komisi HAM dan Komnas HAM
Kunjungan kerja ini melibatkan kolaborasi lintas lembaga. Komisi XIII mengajak Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberikan masukan terkait dugaan pelanggaran HAM di Papua Tengah.
Kemitraan ini mengindikasikan bahwa evaluasi tidak sekadar menyangkut infrastruktur lapas atau administrasi keimigrasian, melainkan juga dimensi hak asasi manusia—termasuk perlakuan terhadap narapidana dan perlindungan kelompok rentan.
Hasil evaluasi, termasuk masukan dari kedua komisi HAM, akan menjadi bahan kebijakan Komisi XIII di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, dan hak asasi manusia ke depan. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Komisi XIII berusaha membangun rekomendasi holistik yang tidak hanya mengatasi gejala (overkapasitas dan pelanggaran administrasi) tetapi juga akar masalah sistemik di Papua Tengah.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.