BOGOR — Pencopotan Wisnu Hani Putranto membuat tata kelola Lapas Cibinong ikut diperiksa setelah Ombudsman menemukan bangunan dan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberhentikan Wisnu sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong sekaligus aparatur sipil negara (ASN), sementara 17 pegawai dijatuhi sanksi disiplin.
Langkah itu berawal dari inspeksi mendadak Ombudsman pada 23 September 2026. Pemeriksaan kementerian kemudian mencakup bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara serta fasilitas di area lapas, termasuk gym, kolam, dan simulator golf yang masih dibangun.
Dampaknya tidak berhenti pada jabatan kepala lapas. Penjatuhan sanksi kepada pegawai dan temuan bangunan tanpa pencatatan aset membuka pertanyaan tentang pengawasan fasilitas serta pertanggungjawaban pengelolaannya.
Wisnu dicopot setelah pemeriksaan internal
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar Wisnu. Kalapas lama, kalapas baru, dan sejumlah pegawai lain turut diperiksa dan dikenai hukuman disiplin.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) Diberhentikan dari ASN,” kata Rudi di Kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Rudi menyebut total 17 pegawai telah menerima sanksi. Lima orang dikenai hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin ringan, di luar Wisnu.
“Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang kami pedoman,” ujarnya.
Rincian sanksi itu menunjukkan pemeriksaan internal meluas ke sejumlah pegawai. Namun, bahan yang disampaikan kementerian tidak merinci identitas setiap pegawai maupun bentuk hukuman masing-masing.
13 bangunan tak tercatat di SIMAN
Salah satu temuan utama menyangkut bangunan di luar area lapas. Rudi mengatakan ada 21 bangunan; delapan tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN), sedangkan 13 lainnya tidak tercatat.
“Bangunan-bangunan yang berada di luar area Lapas, itu kami menemukan ada 21 bangunan. 8 di antaranya bangunan terdaftar atau tercatat di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN), sedangkan yang tidak terdaftar, 13 bangunan yang ditemukan oleh Ombudsman kemarin,” kata Rudi dalam paparannya, Senin (5/10/2026).
Menurut Rudi, bangunan-bangunan itu berdiri sejak 2023 dan dibangun secara swadaya oleh warga binaan untuk rumah pegawai. Renovasi dilakukan setelah pergantian kepala lapas pada 2023 dan rampung pada awal 2026.
“Bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan diperuntukkan untuk rumah pegawai, tapi memang pada saat itu belum dicatatkan,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan bangunan dan perabotnya tidak menggunakan anggaran negara. Karena itu, menurut penjelasannya, aset tersebut tidak dicatat sebagai barang milik negara.
“Rumah-rumah itu termasuk perabotnya tidak menggunakan anggaran negara, sehingga dalam hal ini tidak dapat dicatatkan,” tutur Rudi.
Dari 13 bangunan yang tidak terdaftar, dua menghadap aliran sungai, delapan memiliki pagar hitam, dan tiga digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Rincian tersebut menjadi bagian dari penjelasan kementerian mengenai bangunan yang ditemukan Ombudsman.
Ombudsman sempat menunggu sebelum masuk
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan tim datang tanpa pemberitahuan pada 23 September 2026 dengan membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman. Kedatangan mereka dilaporkan kepada petugas, tetapi tim sempat menunggu sekitar setengah jam dan belum diizinkan masuk.
“Ketika kami sampai itu sekitar pukul 10.00 kurang 15 menit, kami menunggu sampai 10.00 lewat 15 menit. Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Tim kemudian berpindah ke kantin di dalam lingkungan lapas. Dari sana, mereka melihat pagar kayu sekitar 100 meter dari lokasi dan menanyakan area di baliknya. Petugas menyebut lokasi itu sebagai rumah dinas Kalapas Kelas II Cibinong.
Ombudsman lalu memeriksa sejumlah bangunan yang bentuknya disebut menyerupai homestay atau vila. Di dalam salah satu rumah, tim melihat sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Petugas menyebut bangunan itu sebagai rumah asimilasi.
Temuan lain mencakup area parkir mobil mewah, fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam pembangunan. Bagi pengawasan lapas, rangkaian temuan itu penting karena memperlihatkan perlunya kejelasan fungsi bangunan, status aset, dan akses pemeriksaan di lingkungan pemasyarakatan.
Rudi mengatakan mobil mewah yang ditemukan bukan milik warga binaan, melainkan kendaraan pengunjung yang datang untuk bertemu narapidana. Ia juga menyebut hasil investigasi kementerian mengidentifikasi botol minuman keras yang ditemukan Ombudsman sebagai milik warga binaan bernama Jimmy Masrin.
“Beberapa mobil memang dibenarkan, mobil itu adalah pengunjung yang berencana untuk bertemu dengan warga binaan,” kata Rudi.
Rudi juga menyatakan botol itu bukan milik pihak yang sebelumnya disebut dalam keterangan petugas lapas. Pemeriksaan atas barang-barang lain di rumah tersebut masih menjadi bagian dari penjelasan kementerian yang tersedia dalam bahan sumber.
Kementerian Imipas telah menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai dan memberhentikan Wisnu sebagai ASN. Rincian lanjutan mengenai barang lain maupun tindak lanjut atas bangunan yang tidak tercatat belum disampaikan dalam bahan sumber.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.