JAKARTA — Nusron Wahid dipanggil KPK hari ini, Rabu, 7 Oktober 2026, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan itu dapat membantu penyidik mendalami perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
Nusron menjabat Menteri ATR sekaligus Kepala BPN. KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan atau keterangan yang diberikan Nusron. Pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang terlibat sebagai tersangka.
Nusron Wahid dipanggil KPK untuk mendalami perkara ATR/BPN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada hari ini. Ia menyebut keterangan menteri itu dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi, sebagaimana dikutip Antara.
Budi juga menyatakan KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan. Menurut dia, penyidik memerlukan informasi dari saksi untuk menelusuri dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpin Nusron.
Pemanggilan hari ini mengikuti informasi sebelumnya dari Ketua KPK Setyo Budiyanto. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Setyo mengatakan surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaan diperkirakan berlangsung pekan ini. Saat itu ia belum menyebut hari pemeriksaan secara pasti; keterangan KPK yang disampaikan melalui Budi kemudian memastikan jadwalnya pada Rabu.
Perkara berawal dari pengurusan HGB di Bogor
Kasus yang diselidiki berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) untuk lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut keterangan yang dimuat Antara, KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Sehari setelah operasi itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta.
Di antara nama yang disebut Antara ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Nama lain yang disebut dalam laporan Antara adalah Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Antara melaporkan KPK menduga empat tersangka dari kalangan non-birokrat merupakan orang kepercayaan Nusron. Dugaan itu merupakan bagian dari perkara yang sedang diselidiki, bukan putusan pengadilan.
Laporan Liputan6 juga mengaitkan perkara dengan dugaan suap dalam pembukaan blokir HGB untuk lahan Summarecon di Bogor. Rincian tahapan pengurusan yang menjadi objek penyidikan belum dijelaskan dalam bahan keterangan KPK yang tersedia.
Pemeriksaan saksi dan dampaknya bagi layanan pertanahan
Keterangan Nusron berpotensi membantu penyidik memeriksa bagaimana proses dan pengambilan keputusan terkait perkara berjalan di lingkungan ATR/BPN. Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang berurusan dengan layanan pertanahan, penyidikan ini penting karena kasusnya menyentuh pengurusan hak atas tanah dan tata kelola layanan kementerian.
Namun, pemanggilan seorang menteri sebagai saksi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran oleh dirinya. Pemeriksaan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan memperjelas perkara. Penilaian atas tanggung jawab pidana tetap bergantung pada bukti serta proses hukum.
KPK menyatakan berharap Nusron hadir memenuhi panggilan. Hingga keterangan yang menjadi bahan berita ini disampaikan, belum ada informasi tentang hasil pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.