Kamis, 8 Oktober 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Penerimaan pajak hingga Agustus di KPP Pratama Manokwari Rp403,11 miliar

Penerimaan pajak Manokwari hingga Agustus 2026 dalam laporan kantor pajak
Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Manokwari mencapai Rp403,11 miliar hingga Agustus 2026. (Ilustrasi: AI)

MANOKWARI — Penerimaan pajak menopang pembiayaan layanan publik dan kegiatan pemerintahan di Papua Barat. KPP Pratama Manokwari mencatat penerimaan Rp403,11 miliar sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tumbuh 46,84 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Realisasi itu setara 49,83 persen dari target tahunan sebesar Rp829,04 miliar. Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Manokwari Krisna Wahyu Nugraha menyampaikan capaian tersebut di Manokwari, Rabu.

“Kinerja penerimaan pajak terus menujukan tren positif,” ujar Krisna.

Penerimaan pajak Manokwari ditopang PPN dan PPh

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi penyumbang terbesar. Kedua jenis pajak itu mencatat realisasi Rp169,99 miliar, atau 60,16 persen dari target Rp282,57 miliar.

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp162,93 miliar. Angka tersebut setara 102,13 persen dari target Rp159,54 miliar, sehingga realisasinya telah melampaui target tahunan yang ditetapkan.

Sementara itu, pajak lainnya terkumpul Rp76,3 miliar atau 20,10 persen dari target Rp380,84 miliar. Pajak bumi dan bangunan (PBB) mencatat penerimaan Rp3,65 miliar.

Untuk PBB, realisasi hingga Agustus mencapai 59,87 persen dari target Rp6,09 miliar. “Penerimaan PBB sampai dengan Agustus 2026 mencapai 59,87 persen dari target Rp6,09 miliar,” kata Krisna.

Administrasi pemerintahan menjadi sektor terbesar

Dari sisi sektor usaha, administrasi pemerintahan, pertanahan, dan jaminan sosial wajib masih mendominasi penerimaan di wilayah kerja KPP Pratama Manokwari. Sektor tersebut menyumbang Rp285,80 miliar hingga akhir Agustus 2026.

Kontribusinya disebut sekitar 69,18 persen terhadap total penerimaan pajak. Penerimaan dari sektor ini juga tumbuh 41,56 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

“Administrasi pemerintahan masih memegang peranan penting dalam penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Manokwari,” ujar Krisna.

Komposisi tersebut menunjukkan besarnya peran sektor pemerintahan dalam penerimaan pajak daerah. Bagi pelaku usaha dan masyarakat, capaian penerimaan menjadi bagian dari gambaran basis ekonomi yang menopang setoran pajak di wilayah tersebut, sementara pergerakan sektor lain ikut menentukan seberapa luas sumber penerimaan ke depan.

Penerimaan sektor perdagangan tercatat Rp50,91 miliar, sedangkan industri pengolahan menyumbang Rp43,37 miliar. Kelompok pejabat negara, karyawan, dan pensiunan membukukan Rp9,54 miliar. Dari kelompok restoran, penerimaan mencapai Rp8,27 miliar.

Restoran dan industri pengolahan tumbuh cepat

Pertumbuhan tertinggi selama Januari hingga Agustus 2026 berasal dari penyedia akomodasi dan makan minum atau restoran, yang tumbuh 233,82 persen secara tahunan. Industri pengolahan menyusul dengan pertumbuhan 102,28 persen.

Namun, pertumbuhan tersebut tidak otomatis berarti nilai penerimaannya paling besar. Data KPP menunjukkan penerimaan restoran Rp8,27 miliar, sementara industri pengolahan mencapai Rp43,37 miliar. Perbedaan antara laju pertumbuhan dan nilai setoran memberi gambaran bahwa kontribusi tiap sektor terhadap penerimaan masih beragam.

Krisna mengatakan penerimaan dari industri pengolahan ditopang pembayaran PPN impor untuk kegiatan produksi PT Conch West Papua Cement Indonesia di Manokwari. Setoran terkait kegiatan produksi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong penerimaan dari sektor industri.

Tarif final UMKM 0,5 persen tanpa batas waktu

KPP Pratama Manokwari juga menyampaikan kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 22 April 2026 dan mengatur tarif PPh final 0,5 persen bagi pengusaha perorangan wajib pajak orang pribadi tanpa batasan waktu.

Aturan itu menjadi pembaruan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Fasilitas tarif berlaku sepanjang omzet pengusaha perorangan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

“Fasilitas tarif PPh final UMKM 0,5 persen untuk pengusaha perorangan sepanjang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun,” kata Krisna.

Bagi pelaku UMKM, ketentuan tersebut menetapkan tarif dan batas omzet yang menjadi acuan pengenaan PPh final. Sementara itu, realisasi penerimaan KPP Pratama Manokwari masih berada di bawah separuh target tahunan per akhir Agustus. Perkembangan setoran pada bulan-bulan berikutnya akan menentukan jarak capaian terhadap target Rp829,04 miliar.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda