Jumat, 9 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Pengali Pesangon 0,5 Dihapus, Siapa yang Dapat Kompensasi Lebih Besar?

Pengali pesangon dihitung pekerja melalui simulasi kompensasi PHK
Ilustrasi perhitungan dasar pesangon dan faktor pengali bagi pekerja yang terkena PHK. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Penghapusan pengali pesangon 0,5 berpotensi menaikkan kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK dalam kondisi tertentu. Namun, perubahan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru itu tidak otomatis membuat semua korban PHK menerima pesangon dua kali lipat.

Dampaknya bergantung pada masa kerja, upah, alasan PHK, dan formula yang berlaku. Bagi pekerja, perbedaan pengali dapat mengubah nilai hak dasar yang diterima, sehingga penting memahami cara perhitungannya sebelum menarik kesimpulan soal besaran kompensasi.

Viva melaporkan perubahan aturan tersebut pada Jumat (9/10/2026). Dalam aturan baru, faktor pengali paling rendah menjadi satu kali setelah pengali 0,5 dihapus.

Pengali pesangon 0,5 dihapus, apa artinya?

Perhitungan pesangon dimulai dari hak dasar yang ditentukan berdasarkan masa kerja. Hak dasar itu dihitung dalam jumlah bulan upah. Semakin lama masa kerja, jumlah bulan upah yang menjadi dasar perhitungan dapat semakin besar.

Dalam struktur aturan sebelumnya, pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun memiliki hak dasar pesangon sebesar lima bulan upah. Besaran dasar itu kemudian dikalikan faktor tertentu sesuai alasan PHK.

Perubahan yang disorot adalah batas pengali paling rendah. Sebelumnya, faktor 0,5 dapat digunakan dalam kondisi tertentu. Setelah dihapus, pengali paling rendah menjadi satu kali. Dengan demikian, pekerja yang sebelumnya memperoleh setengah dari nilai hak dasar berpotensi mendapat nilai lebih besar.

Namun, penghapusan itu tidak berarti semua pekerja langsung memperoleh nilai dua kali lipat. Faktor pengali tetap bergantung pada ketentuan PHK yang berlaku, sedangkan dasar pesangon ditentukan oleh masa kerja dan upah pekerja.

Simulasi hitung pesangon pekerja PHK

Rumus sederhananya adalah pesangon sama dengan dasar uang pesangon dikalikan faktor pengali. Rumus ini memberi gambaran tentang peran masing-masing komponen, tetapi belum cukup untuk menetapkan hak akhir seorang pekerja tanpa mengetahui alasan PHK dan ketentuan yang berlaku.

Contohnya, seorang pekerja bergaji Rp7 juta per bulan dengan masa kerja empat tahun. Mengacu pada struktur dasar perhitungan sebelumnya, masa kerja itu memiliki dasar pesangon sebesar lima bulan upah.

Dengan angka tersebut, nilai dasar pesangon adalah lima kali upah bulanan. Jika pengalinya 0,5, nilai hasil perkalian menjadi setengah dari dasar itu. Jika pengalinya satu kali, nilai hasil perkalian sama dengan dasar pesangon. Simulasi ini menjelaskan perbedaan pengali, bukan memastikan besaran yang akan diterima pekerja dalam setiap kasus.

Perhitungan aktual tetap perlu melihat alasan PHK dan formula yang ditetapkan dalam aturan. Karena itu, angka simulasi tidak bisa dipakai sebagai kepastian pembayaran atau dianggap berlaku seragam bagi semua pekerja.

Besaran akhir tetap bergantung pada alasan PHK

Bagi pekerja yang menghadapi PHK, perubahan ini punya dampak langsung pada perkiraan hak yang perlu diperiksa. Masa kerja menentukan dasar bulan upah, sedangkan faktor pengali dapat mengubah nilai akhirnya. Dua pekerja dengan upah sama belum tentu memperoleh pesangon yang sama apabila masa kerja atau alasan PHK mereka berbeda.

Informasi yang tersedia dalam bahan sumber belum memuat rincian formula untuk setiap alasan PHK maupun aturan pelaksanaan lebih lanjut. Maka, penghapusan pengali 0,5 memberi petunjuk bahwa batas terendah berubah, tetapi belum cukup untuk menghitung semua kasus secara pasti.

Pekerja sebaiknya mencocokkan masa kerja, upah, dan alasan PHK dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan. Rincian formula lanjutan akan menentukan bagaimana perubahan pengali diterapkan dalam perhitungan hak masing-masing pekerja.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 9 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online