CIPUTAT — Mahasiswa berinisial MF, 23 tahun, tewas tertabrak kereta Commuter Line di Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (9/10/2026), saat diduga membuat konten untuk tugas kuliah. Polisi menyebut korban tidak melihat kereta yang sedang melintas.
Peristiwa ini menjadi pengingat langsung tentang risiko berada dekat jalur kereta saat merekam konten. Menurut keterangan saksi yang merupakan teman kuliah korban, MF sedang mengerjakan tugas ketika kecelakaan terjadi.
Polisi terima laporan pada pukul 18.31 WIB
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan laporan tentang kejadian itu diterima melalui layanan Hotline Polsek Ciputat Timur. Laporan masuk pada pukul 18.31 WIB melalui Call Centre 110.
“Iya benar. Tadi dilaporkan di layanan Call Centre 110. Laporan masuk jam 18.31 WIB di layanan Hotline Polsek Ciputat Timur,” kata Bambang saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).
Bambang menyampaikan keterangan awal berdasarkan laporan yang diterima kepolisian. Korban diduga tertabrak ketika membuat konten untuk memenuhi tugas kuliah. Polisi juga memperoleh keterangan dari seorang saksi yang berada di lokasi.
Saksi tersebut adalah teman kuliah MF. Ia menyebut korban sedang melakukan kegiatan tugas kuliah dengan membuat konten. Dalam kegiatan itu, korban tidak menyadari kereta melintas hingga kecelakaan terjadi.
Keterangan saksi soal mahasiswa tertabrak KRL Ciputat
“Berdasarkan keterangan saksi yang kebetulan adalah teman kuliah korban, saat itu korban sedang melakukan kegiatan tugas kuliah. Membuat konten. Saat itu yang bersangkutan tidak melihat kalau ada kereta melintas, sampai akhirnya terjadi peristiwa tersebut,” ujar Bambang.
Keterangan polisi tersebut menjelaskan dugaan awal penyebab kecelakaan, bukan uraian lengkap mengenai rangkaian kejadian. Bahan keterangan yang disampaikan Kapolsek tidak memuat detail lebih jauh tentang lokasi persis korban merekam konten ataupun kegiatan setelah laporan diterima.
Dampaknya nyata bagi siapa pun yang membuat rekaman di sekitar jalur kereta: perhatian pada kamera atau proses pengambilan gambar dapat membuat bahaya yang datang tidak disadari. Jalur kereta bukan ruang aman untuk berhenti atau merekam, dan kereta yang melintas dapat menjadi ancaman langsung bagi orang yang berada di dekat lintasan.
Dalam kasus ini, polisi menyatakan MF tidak melihat kereta yang melintas. Karena itu, membuat konten di sekitar rel menuntut batas yang tegas: pengambilan gambar tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan keselamatan atau mendekati lintasan. Tugas kuliah sekalipun tidak mengurangi risiko ketika seseorang berada di jalur kereta.
Polisi menyebut informasi mengenai kejadian tersebut berasal dari laporan yang masuk melalui layanan kepolisian serta keterangan saksi teman kuliah korban. Bambang menegaskan laporan diterima pada pukul 18.31 WIB, sementara saksi menerangkan MF sedang membuat konten untuk tugas kuliah sebelum tertabrak kereta.
“Saat itu yang bersangkutan tidak melihat kalau ada kereta melintas, sampai akhirnya terjadi peristiwa tersebut,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.