Bionda mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. “Kami selalu mengutamakan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya, seperti dikutip Liputan6. Keterangan itu menempatkan pemeriksaan bukti dan penelusuran penyidik sebagai bagian penting untuk memastikan peran masing-masing pihak.
Modus pre-order dan kerugian konsumen
Menurut keterangan yang dimuat Liputan6, para korban melaporkan transaksi emas dengan sistem pre-order yang disertai janji bonus. Salah satu contoh yang disampaikan kuasa hukum ialah pembelian 5 gram emas dengan bonus 4 gram. Emas disebut tidak diterima sesuai waktu yang dijanjikan, meski uang telah dibayarkan. Skema buyback dengan harga tinggi juga dilaporkan tidak terealisasi.
Laporan yang sama menyebut jumlah pelapor mencapai 85 orang dengan perkiraan kerugian sekitar Rp25 miliar. Angka tersebut selaras dengan nilai kerugian dalam bahan utama, yang menyebut puluhan konsumen mengalami kerugian hingga Rp25 miliar. Liputan6 menyatakan jumlah itu masih dapat bertambah karena korban lain menghubungi tim kuasa hukum.
Salah satu korban, Bernard, mengaku mengalami kerugian hampir Rp1 miliar. Sindonews memuat keterangannya bahwa ia sempat membeli dalam jumlah kecil, menunggu barang dikirim, lalu menguji keaslian logam yang diterima sebelum melanjutkan transaksi. Pengalaman awal itu, menurut Bernard, membuatnya merasa transaksi tersebut dapat dipercaya.
Perbedaan antara barang yang sempat diterima dan pesanan yang belakangan disebut tak terpenuhi menjadi bagian dari keterangan korban yang perlu diperiksa dalam proses hukum. Rincian itu berasal dari kesaksian yang diberitakan media, bukan keputusan pengadilan.
Bagi konsumen, perkara ini menunjukkan bahwa promosi figur publik dan pengalaman transaksi awal tidak menggantikan pemeriksaan terhadap syarat pembelian, jadwal penyerahan barang, serta ketentuan pengembalian dana.
Dalam kasus ini, keluhan yang disampaikan korban berkaitan dengan pesanan yang belum diterima dan skema buyback yang diklaim tidak berjalan. Penyidik masih perlu menguji laporan, dokumen transaksi, dan bukti promosi untuk menjelaskan duduk perkara serta tanggung jawab tiap pihak.
Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak itu masih berjalan dalam proses hukum. Jennifer menyatakan siap kooperatif, sementara kuasa hukum korban mengatakan bukti promosi telah disampaikan kepada penyidik.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.