Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Status Gunung Anak Krakatau Naik Lagi ke Level Siaga

Gunung Anak Krakatau mengeluarkan abu saat status Siaga
Gunung Anak Krakatau kembali berstatus Siaga dengan larangan aktivitas dalam radius 5 km dari pusat erupsi. (Ilustrasi: AI)

PANDEGLANG — Status Gunung Anak Krakatau naik lagi ke Level Siaga, sehingga warga dan pengunjung dilarang beraktivitas dalam radius 5 km dari pusat erupsi. Badan Geologi Kementerian ESDM menetapkan perubahan dari Level II atau Waspada menjadi Level III atau Siaga pada 9 Oktober 2026 pukul 21:00 WIB.

Larangan itu memperluas batas aman dibanding rekomendasi saat status gunung diturunkan pada September. Badan Geologi juga meminta masyarakat mewaspadai lontaran batu pijar, abu lebat, aliran lava, serta potensi erupsi sekunder.

Status Gunung Anak Krakatau dan rekomendasi keselamatan

Perubahan status diumumkan Badan Geologi melalui akun Instagram resminya. Lembaga itu meminta warga tidak beraktivitas dalam radius 5 km dari pusat erupsi, tetap tenang, dan mengikuti arahan BPBD.

Badan Geologi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu tsunami. Informasi keselamatan, menurut rekomendasi tersebut, perlu mengacu pada arahan pemerintah daerah melalui BPBD.

Radius larangan terbaru perlu diperhatikan warga sekitar maupun pengunjung yang berencana mendatangi kawasan gunung. Aktivitas di area berbahaya berisiko membuat orang terpapar material erupsi, sementara abu lebat dapat mengganggu kondisi di sekitar pusat aktivitas.

Riwayat perubahan status dan aktivitas erupsi

Status Gunung Anak Krakatau sebelumnya turun dari Level III atau Siaga menjadi Level II atau Waspada pada 21 September 2026. Sebelum penurunan itu, gunung tersebut berada di Level Siaga sejak 2 Juli 2026.

Dalam periode peningkatan aktivitas sebelumnya, tercatat 224 kali erupsi hingga 3 September 2026. Angka itu memberi gambaran bahwa perubahan status berlangsung setelah rangkaian aktivitas vulkanik yang perlu dicermati, meski rekomendasi keselamatan dapat berubah mengikuti kondisi gunung.

Saat status berada di Level Waspada, Badan Geologi menetapkan larangan masuk dan berkegiatan dalam radius 2 km dari pusat aktivitas. Rekomendasi terbaru memperlebar batas itu menjadi 5 km setelah status kembali naik ke Siaga.

Dampak abu vulkanik terhadap penerbangan

Perubahan status bukan hanya urusan warga yang tinggal dekat gunung. Riwayat sebaran abu Anak Krakatau sebelumnya sempat mengganggu penerbangan dan mendorong penutupan sejumlah bandara, sehingga pelaku perjalanan perlu memperhatikan informasi resmi jika aktivitas vulkanik kembali berdampak pada jalur udara.

Bandara Soekarno-Hatta ditutup pada 6 hingga 8 September 2026 akibat erupsi sebelumnya. PT Angkasa Pura Indonesia menaksir kerugian dari penutupan bandara itu mencapai sekitar Rp 40 miliar.

Abu vulkanik juga membuat enam bandara lain ditutup sementara. Empat dari tujuh bandara yang disebut dalam bahan, yakni Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Raden Inten II, dan Husein Sastranegara, dikelola Angkasa Pura.

Catatan penutupan bandara tersebut menunjukkan bahwa dampak erupsi dapat menjangkau perjalanan dan operasional penerbangan, tidak hanya kawasan di sekitar gunung. Namun, bahan yang tersedia tidak menyebut adanya penutupan bandara baru setelah kenaikan status pada 9 Oktober.

Badan Geologi meminta warga tetap mengikuti arahan BPBD dan menghindari seluruh aktivitas dalam radius 5 km dari pusat erupsi.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 10 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online