Minggu, 11 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Eks Ketua KPU Sindir Doli-Arsul soal PKPU 19/2023: Lupa Boleh, Munafik Jangan

Dokumen pembahasan PKPU 19/2023 di atas meja rapat
Dokumen rapat pembahasan PKPU 19/2023 menjadi bagian dari polemik Pasal 18 ayat 3. (Ilustrasi: AI)

Perdebatan soal siapa yang membahas aturan pencalonan presiden dan wakil presiden kembali mengemuka setelah dugaan pasal selundupan di PKPU 19/2023 dipersoalkan. Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyindir Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani, dengan menyatakan lupa boleh, tetapi jangan munafik.

Dalam keterangan pada Minggu (11/10/2026), Hasyim membantah pengakuan Doli yang menyebut tidak pernah membahas Pasal 18 ayat 3 dalam rapat dengar pendapat (RDP). Menurut Hasyim, Doli dan Arsul hadir dalam pembahasan rancangan aturan itu, sementara dokumen kesimpulan rapat ditandatangani sejumlah pejabat.

Persoalan ini menyangkut proses lahirnya aturan yang digunakan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 2024. Jika keterangan para pihak berbeda, sorotan publik tertuju pada catatan rapat dan siapa yang menyetujui pasal yang kini dipermasalahkan.

Hasyim sebut Doli ikut menyetujui hasil rapat

Hasyim mengatakan dokumen persetujuan kesimpulan RDP pembahasan draf PKPU 19/2023 memuat tanda tangan Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Dokumen yang sama, menurut dia, juga ditandatangani Hasyim sebagai Ketua KPU, Herwyn Jefler Hielsa Malonda dari Bawaslu, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Ia juga menyebut Arsul Sani hadir dalam rapat tersebut sebelum menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Hasyim menegaskan Pasal 18 ayat 3 dibahas bersama dan tidak ada catatan keberatan dari peserta RDP.

“Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” ujar Hasyim.

Pernyataan itu berseberangan dengan keterangan Doli sebelumnya. Doli mengatakan sedang menelusuri asal-usul pasal tersebut dan mengaku, seingatnya, ayat itu tidak ada dalam pembahasan yang berlangsung di DPR.

“Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada, gitu lho, ya,” kata Doli kepada wartawan di DPR RI pada Kamis (8/10).

PKPU 19/2023 kembali dipersoalkan

Doli sebelumnya menyebut rancangan PKPU itu dibahas dua kali di DPR. Pembahasan pertama berlangsung sebelum Putusan MK Nomor 90, sedangkan pembahasan berikutnya dilakukan setelah putusan tersebut. Ia mengatakan tengah mengumpulkan data untuk memastikan bagaimana Pasal 18 ayat 3 masuk ke dalam aturan.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda