Minggu, 11 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Putusan MK soal Ijazah Gibran seperti Pisau Bermata Dua

Putusan MK soal Ijazah Gibran seperti Pisau Bermata Dua
Putusan MK soal Ijazah Gibran seperti Pisau Bermata Dua. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Putusan MK soal Ijazah Gibran membuka dua jalur politik yang berlawanan: Gibran tidak didiskualifikasi, tetapi anggota DPR dapat menafsirkan putusan itu sebagai alasan untuk mendorong proses pemakzulan.

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyebut situasi itu seperti pisau bermata dua dalam siniar To The Point Aja di YouTube SindoNews yang dikutip Minggu (11/10/2026).

Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen setara yang menunjukkan kelulusan pendidikan tingkat SMA atau sederajat di luar negeri. Namun, keadaan itu tidak menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Ubedilah menilai keputusan tersebut sekaligus menyisakan ruang bagi parlemen untuk menggunakan hak konstitusionalnya. Ia mengatakan DPR dapat membahas pandangan terhadap putusan MK dan kemungkinan langkah politik berikutnya.

Putusan MK dan ruang langkah DPR

“Artinya di satu sisi tidak ada diskualifikasi, tapi di sisi lain putusan ini membuka pintu atau karpet merah bagi parlemen untuk menyatakan haknya bahwa misalnya DPR ingin membuat atau menyatakan hak pendapatnya terhadap putusan MK tentang posisi wapres yang tidak terbukti memiliki ijazah itu,” kata Ubedilah.

Ia menguraikan bahwa pemakzulan dapat ditempuh jika presiden atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum, termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme, atau pelanggaran etik berat. Menurut Ubedilah, persoalan kejujuran mengenai ijazah SMA dapat ditafsirkan sebagai dugaan manipulasi dan pelanggaran etik. Itu merupakan pandangannya, bukan putusan hukum baru tentang kesalahan Gibran.

Jalur yang disebut Ubedilah bisa bermula dari hak angket atau hak menyatakan pendapat DPR. Setelah itu, DPR dapat meminta MPR menggelar sidang paripurna untuk membahas proses pemakzulan. Ia mengingatkan bahwa proses tersebut panjang; pernyataan seorang analis tidak dengan sendirinya memulai atau memastikan pemakzulan.

Dampaknya melampaui perdebatan tentang dokumen pendidikan. Bagi publik, perbedaan antara putusan yang tidak mendiskualifikasi dan kritik atas pertimbangan MK menjadi penting untuk memahami batas keputusan pengadilan serta ruang tindakan politik.

Bagi lembaga negara, persoalan ini menempatkan DPR, MPR, dan proses peradilan dalam perhatian, sementara tafsir politik tetap perlu dibedakan dari keputusan resmi lembaga.

Proses hukum ijazah Gibran masih berjalan

Konteks hukum lain juga belum selesai. Katadata melaporkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan No. 9149/D.D1/K/2019.

Dokumen dari kementerian yang menangani pendidikan itu menerangkan kemampuan Gibran setara lulusan SMK dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan, serta pernah digunakan dalam pemenuhan syarat administrasi pemilihan kepala daerah dan Pilpres 2024.

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, memilih tidak mengulas substansi putusan. Dalam keterangan yang dilaporkan Katadata dan Liputan6, ia menyebut Gibran dan Presiden Prabowo Subianto sebagai atasan anggota kabinet. Pemerintah, menurut laporan tersebut, menyerahkan persoalan hukum kepada lembaga peradilan yang menangani perkara.

Pernyataan Ubedilah kini menambah satu lapisan pada polemik: bukan hanya soal apa yang diputus MK, tetapi juga bagaimana DPR membaca ruang kewenangannya. Perkembangan gugatan di PTUN dan kemungkinan sikap parlemen akan menentukan ke mana perdebatan ini bergerak berikutnya.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda