Senin, 12 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Fakta-fakta Mahasiswa Baru Jadi Korban Bullying di Telkom University

Fakta-fakta Mahasiswa Baru Jadi Korban Bullying di Telkom University
Fakta-fakta Mahasiswa Baru Jadi Korban Bullying di Telkom University. (Ilustrasi: AI)

BANDUNG — Kasus bullying mahasiswa baru di asrama Telkom University berujung sanksi akademik bagi dua mahasiswa setelah kampus memeriksa pihak-pihak terkait. Satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian atau drop out (DO), sementara satu lainnya mendapat sanksi sedang; dua mahasiswa lain masih menjalani verifikasi.

Peristiwa yang terekam dalam video dan beredar di media sosial itu terjadi di asrama putra sekitar pukul 20.00 WIB pada Jumat (9/10/2026), berdasarkan penelusuran awal kampus yang dikutip JPNN. Korban dan mahasiswa yang diduga terlibat sama-sama mahasiswa baru semester pertama Fakultas Rekayasa Industri.

Penanganan kampus kini mencakup perlindungan korban, pemeriksaan, dan penentuan sanksi. Bagi mahasiswa yang tinggal di asrama, respons itu menyentuh persoalan langsung: bagaimana kampus menjaga rasa aman ketika interaksi sehari-hari berlangsung dalam lingkungan tempat tinggal yang sama.

Korban dipisahkan dan mendapat pendampingan

Dalam video yang beredar, seorang mahasiswa tampak tidak diizinkan keluar dari kamar. Bahan sumber menyebut korban juga ditakut-takuti dengan semprotan yang diarahkan bersama korek api. Kampus belum memaparkan kronologi lengkap ataupun rincian tindakan masing-masing pihak.

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Prof. Ratri, mengatakan langkah awal kampus adalah memastikan korban memperoleh perlindungan. “Yang utama sebetulnya adalah mengamankan dari para korban untuk memperoleh hak dan juga rasa aman,” kata Ratri.

Kampus memisahkan korban dan mahasiswa yang diduga terlibat ke area asrama berbeda. Korban juga mendapat pendampingan senior resident. VIVA melaporkan korban memperoleh pendampingan kesehatan dan konseling, termasuk untuk menjaga kondisi fisik dan mentalnya.

Perlindungan ini penting selama pemeriksaan berlangsung. Pemisahan tempat tinggal mengurangi kontak langsung antara pihak-pihak terkait, sedangkan pendampingan memberi korban akses dukungan saat kampus mengumpulkan keterangan. Telkom University menyatakan identitas mereka dijaga dan pemeriksaan dilakukan secara objektif serta berkeadilan.

Satu mahasiswa dijatuhi DO

JPNN melaporkan satu mahasiswa telah dikenai sanksi berat berupa DO dan satu lainnya sanksi sedang. Kampus belum merinci bentuk sanksi sedang maupun peran spesifik setiap mahasiswa. Dua mahasiswa lainnya masih dalam proses verifikasi untuk memastikan keterlibatan masing-masing.

Ratri menjelaskan sanksi diberikan berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. “Tapi secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University,” ujarnya.

Informasi lintas sumber sejalan mengenai adanya sanksi terhadap dua mahasiswa dan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain. ANTARA juga memberitakan kampus telah memberi sanksi administratif setelah klarifikasi dan dengar keterangan. Namun, laporan JPNN menyebut secara spesifik satu sanksi berat berupa DO, sementara kampus belum membuka rincian sanksi maupun identitas pihak yang dikenai.

Rektor Telkom University, Prof. Suyanto, menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga, mahasiswa, dan pihak eksternal dalam konferensi pers daring pada Minggu (11/10). Ia menegaskan perundungan dan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kampus sebelumnya juga menyatakan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai peraturan.

Kampus menyebut tidak ada motif dendam

Ratri membantah dugaan bahwa peristiwa itu dipicu dendam. Menurut penjelasannya, korban dan mahasiswa yang diduga terlibat mulai berinteraksi melalui kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan tinggal di asrama yang sama.

“Motif dendam tidak ada. Korban dan pelaku sama-sama mahasiswa baru dan mereka menjadi rekan satu asrama, berinteraksi saat PKKMB dan terjadi secara intens. Memang tidak ada histori jejak rekam,” ungkapnya. Pernyataan itu merupakan keterangan kampus; latar belakang kejadian belum dijelaskan secara terperinci karena pemeriksaan masih berjalan.

Kasus ini mendorong evaluasi pengawasan dan pencegahan kekerasan di asrama. Telkom University menyatakan telah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi serta kanal pelaporan. Ratri mengatakan kampus akan memperkuat sosialisasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan mekanisme pelaporan, sementara dua mahasiswa lainnya masih menunggu hasil verifikasi.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 12 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online