Senin, 12 Oktober 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

SPBU Daerah Ini Terapkan Pembatasan Pembelian Pertalite, Ini Alasannya

Pembatasan Pertalite di SPBU Sintang dengan aturan ganjil genap
Pengisian Pertalite di SPBU Sintang mengikuti jadwal ganjil genap dan kuota harian. (Ilustrasi: AI)

SINTANG — Pembatasan pembelian Pertalite di SPBU Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berlaku pada 8-14 Oktober 2026 melalui sistem ganjil genap dan kuota harian. Aturan ini mengacu pada surat edaran Bupati Sintang untuk mengatur pelayanan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan pelat berangka akhir genap dapat mengisi pada tanggal genap. Pengendara juga perlu memperhatikan batas nominal pembelian sebelum datang ke SPBU.

Pemerintah Kabupaten Sintang membatasi pembelian harian Pertalite maksimal Rp 50.000 atau lima liter untuk kendaraan roda dua. Untuk kendaraan roda empat, batasnya maksimal Rp 300.000 atau 30 liter per hari.

Aturan Pertalite Sintang berlaku hingga 14 Oktober

Perpanjangan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C tentang Perpanjangan Aturan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelayanan BBM Jenis Pertalite. Surat tersebut ditetapkan pada 6 Oktober 2026.

Skema ganjil genap membagi jadwal pengisian berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Pelat dengan angka akhir 1, 3, 5, 7, atau 9 bisa dilayani saat tanggal ganjil. Sementara itu, kendaraan dengan angka akhir 0, 2, 4, 6, atau 8 mendapat layanan pada tanggal genap.

Aturan ini membuat pengendara perlu mencocokkan jadwal dengan pelat kendaraannya, bukan hanya menyesuaikan waktu kunjungan dengan kebutuhan perjalanan. Salah memilih hari berarti pengisian Pertalite dapat terkendala. Batas kuota juga perlu diperhitungkan untuk kebutuhan harian.

Pengisian berulang dan tangki modifikasi dilarang

SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian berulang pada hari yang sama. Pengisian menggunakan tangki modifikasi juga dilarang. Petugas SPBU diwajibkan mencocokkan kode QR MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan sebelum melayani pembelian.

Ketentuan itu memberi konsekuensi langsung bagi warga yang mengandalkan Pertalite untuk aktivitas sehari-hari: pengisian harus mengikuti hari yang sesuai, tetap dalam batas kuota, dan memakai kendaraan dengan data yang cocok saat pemeriksaan. Karena itu, pengendara perlu memeriksa angka terakhir pelat sebelum berangkat agar tidak datang pada jadwal yang keliru.

Untuk pembelian menggunakan jeriken, pengelola SPBU hanya melayani konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait. Pembeli tidak dapat mengandalkan layanan jeriken tanpa dokumen tersebut.

Pertamina minta jadwal pengisian diperhatikan

Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan perusahaan berkoordinasi dengan pengelola SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

“Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami,” kata Edi, seperti dilansir Detikcom pada Minggu (11/10/2026).

Ia juga mengimbau warga memeriksa kesesuaian jadwal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi sebelum mendatangi SPBU. Pembelian, menurut imbauan itu, perlu disesuaikan dengan kebutuhan.

Dengan aturan yang berlaku sampai 14 Oktober 2026, pengguna Pertalite di Sintang perlu memperhatikan tanggal pengisian, kuota kendaraan, serta kecocokan kode QR dan nomor polisi. Edi mengingatkan masyarakat untuk “membeli BBM sesuai kebutuhan”.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda