JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperketat pengawasan benih bening lobster (BBL) dengan memperkuat Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Langkah ini diambil karena penyelundupan benih lobster menghambat upaya Indonesia mengembangkan industri budidaya dan memaksimalkan nilai ekonominya.
Trenggono menyampaikan penguatan satgas saat kick off Satgas P2BBL di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (12/10). Ia menilai kekayaan BBL belum dimanfaatkan secara optimal, sementara benih yang keluar secara ilegal menimbulkan kerugian bagi negara.
Potensi benih lobster belum optimal
“Besarnya potensi BBL belum menjadikan Indonesia unggul dalam industri pembudidayaan lokal,” ungkap Trenggono dalam acara tersebut.
Pemerintah telah mencoba mendorong pengembangan BBL di beberapa tempat, termasuk Batam dan Nusa Tenggara Barat. Namun, penyelundupan masih menjadi tantangan. Trenggono menyebut jumlah benih yang diselundupkan mencapai 500 benih setiap tahunnya.
Ia juga mengatakan akumulasi penyelundupan itu menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Bahan yang disampaikan tidak merinci nilai kerugian ataupun metode penghitungan angka tersebut.
Masalahnya bukan hanya kehilangan benih dari perairan Indonesia. Ketika BBL keluar tanpa pengelolaan yang baik, peluang untuk membangun kegiatan budidaya lokal ikut terhambat. Pemerintah menilai pengelolaan yang lebih baik dapat membuka pemasukan dari potensi benih lobster, sekaligus mendukung industri pembudidayaan dalam negeri.
Satgas memperkuat koordinasi pengawasan
Trenggono mengaitkan maraknya penjualan benih dengan besarnya kebutuhan negara tetangga. “Kebutuhan akan BBL oleh negara tetangga kita yang sangat besar, itu yang menyebabkan masyarakat kita dengan mudahnya menjual benih bening lobster,” ungkapnya.
Pernyataan itu menggambarkan tantangan pengawasan yang dihadapi pemerintah: permintaan dari luar negeri bertemu dengan peluang penjualan yang mudah bagi masyarakat. Bahan sumber tidak menjelaskan jalur penyelundupan maupun negara tujuan tertentu, sehingga rincian itu belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.
Bagi industri perikanan, pengawasan akan menentukan apakah potensi benih dapat dimanfaatkan di dalam negeri atau justru lepas melalui perdagangan ilegal. Dampaknya juga berkaitan dengan peluang kegiatan budidaya di wilayah yang telah dicoba dikembangkan, seperti Batam dan Nusa Tenggara Barat.
Jika penertiban berjalan seiring dengan pengelolaan yang lebih baik, pemerintah berharap nilai ekonomi BBL dapat memberi pemasukan bagi negara.
KKP menempatkan Satgas P2BBL sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman antarpihak terkait. Trenggono berharap satgas tersebut dapat mendukung upaya pemberantasan pengeluaran benih secara ilegal. Angka yang disebut dalam bahan sumber adalah 500 benih yang diselundupkan setiap tahunnya, dengan kerugian negara yang disebut mencapai miliaran rupiah.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.