JAKARTA — Ekonomi abu-abu diperkirakan mencakup 35 hingga 40 persen perekonomian Indonesia, dengan nilai sekitar US$1,5 triliun, menurut Bank Dunia seperti disampaikan Hashim Djojohadikusumo. Angka itu menggambarkan besarnya aktivitas ekonomi yang belum masuk pencatatan pemerintah dan tidak tersentuh pemungutan pajak.
Hashim, Board of Advisors Prasasti Center for Policy Studies, menyampaikan perkiraan tersebut dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (13/10). Ia mengatakan Bank Dunia meyakini porsi ekonomi abu-abu yang sebenarnya dapat mencapai 45 persen.
Perkiraan itu menyoroti tantangan pemerintah memperluas penerimaan pajak: sebagian transaksi berlangsung tanpa faktur dan berada di luar radar administrasi negara. Hashim mengatakan pemerintah mulai menjalankan pemungutan pajak secara elektronik untuk menangani penerimaan pajak, penerimaan negara, dan royalti.
Ekonomi abu-abu dan transaksi tanpa faktur
Hashim memakai contoh sederhana untuk menjelaskan bagaimana transaksi sehari-hari bisa luput dari pencatatan. Ia bercerita menggunakan jasa tukang cukur panggilan yang datang ke rumah, tetapi tidak menerbitkan faktur saat menerima pembayaran.
“Saya memiliki tukang cukur sendiri. Saya cukup beruntung karena tukang cukur saya datang ke rumah. Ketika saya membayar jasanya, dia tidak memberikan faktur. Saya membayarnya tanpa menerima faktur dan dia tidak memungut PPN sebesar 11 persen,” ujar Hashim.
Contoh tersebut memperlihatkan salah satu celah yang dimaksud: pembayaran terjadi, tetapi tidak disertai faktur dan pemungutan PPN sebagaimana dicontohkan Hashim. Skala persoalannya, menurut perkiraan Bank Dunia yang ia sampaikan, jauh lebih besar daripada satu jenis jasa atau transaksi rumah tangga.
Bagi pemerintah, aktivitas yang tidak tercatat menyulitkan pemantauan perputaran ekonomi sekaligus membatasi jangkauan pemungutan pajak. Bagi pelaku usaha dan konsumen, upaya memperluas pencatatan transaksi dapat mengubah cara pembayaran dan administrasi dilakukan.
Namun, bahan yang disampaikan Hashim tidak memerinci jenis transaksi yang akan lebih dulu tercakup oleh sistem elektronik maupun mekanisme penerapannya.
Pemungutan elektronik mulai dijalankan
Hashim mengatakan sistem pemungutan pajak secara elektronik mulai berjalan sekitar satu atau dua pekan sebelum acara tersebut. Ia menyebut proses pemungutan kini ditangani mesin, tetapi tidak merinci nama sistem, cakupan lembaga, ataupun tahapan penerapannya.
Perubahan menuju pemungutan elektronik ditujukan untuk menjangkau penerimaan pajak, penerimaan negara, dan royalti. Bagi pembayar pajak, dampaknya akan bergantung pada transaksi dan pihak yang nantinya masuk dalam sistem. Bahan sumber belum menjelaskan bagaimana pemerintah akan menghubungkan transaksi di pasar abu-abu dengan mekanisme pencatatan elektronik.
Besarnya estimasi ekonomi abu-abu juga perlu dibaca sesuai atribusinya. Angka 35 hingga 40 persen dan nilai sekitar US$1,5 triliun merupakan perkiraan Bank Dunia yang dikutip Hashim dalam forum tersebut, bukan angka penerimaan pajak yang dipastikan bisa dipungut pemerintah. Hashim juga menyebut Bank Dunia memperkirakan angka riilnya dapat mencapai 45 persen.
Belum ada rincian lebih jauh dalam pernyataan yang disampaikan mengenai cara penghitungan estimasi itu atau jadwal perluasan program elektronik. Untuk saat ini, keterangan Hashim menempatkan pemungutan berbasis mesin sebagai langkah yang mulai berjalan, sementara besaran ekonomi di luar pencatatan masih berupa perkiraan.
“Perpajakan elektronik kini ditangani oleh mesin. Mesin-mesin tersebut akan memungut pajak, penerimaan negara, dan royalti,” ujar Hashim.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.