Senin, 3 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Populer: Vietnam Salip RI dalam Pengembangan EBT; Omzet Pengusaha Kena Pajak

Grafik pertumbuhan energi baru terbarukan di kawasan Asia Tenggara
Perbandingan capaian energi terbarukan menjadi sorotan seiring dorongan transisi energi nasional. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Sektor energi baru terbarukan (EBT) dan kebijakan perpajakan menjadi pusat perhatian publik sepanjang akhir pekan ini. Indonesia kini tengah menyoroti ketertinggalan pengembangan bauran energi dibandingkan Vietnam, sembari mencermati rekomendasi Bank Dunia terkait ambang batas omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketertinggalan Bauran Energi Terbarukan

Pemerintah mengakui bahwa laju pengembangan EBT Indonesia masih belum memenuhi ekspektasi. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian, Edi Prio Pambudi, memaparkan bahwa bauran energi terbarukan Indonesia baru mencapai sekitar 16 persen pada tahun lalu. Angka ini masih berada di bawah target nasional yang telah ditetapkan.

Perbandingan dengan negara tetangga menunjukkan kesenjangan yang nyata. Dalam satu dekade terakhir, Vietnam berhasil menyumbang lebih dari separuh penambahan kapasitas EBT di kawasan ASEAN. Sementara itu, kontribusi Indonesia tercatat hanya sekitar 10 persen. Padahal, Indonesia memiliki modal alam yang sangat besar, yakni potensi tenaga surya hingga 7.700 gigawatt.

Edi mengungkapkan faktor kunci keberhasilan Vietnam terletak pada ekosistem kebijakan yang efisien. “Vietnam berhasil karena tarifnya jelas, perizinannya sederhana, dan kepastian kebijakan membuat ribuan proyek layak dibiayai hanya dalam waktu beberapa tahun saja,” ujarnya.

Rekomendasi Ambang Batas Omzet PKP

Selain persoalan energi, kebijakan perpajakan nasional turut menuai diskusi hangat setelah Bank Dunia merilis laporan berjudul “Indonesia: Unlocking Business Tax Potential for Growth” edisi Juli 2026. Lembaga tersebut merekomendasikan pemerintah untuk menurunkan ambang batas omzet bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta per tahun.

Bank Dunia menilai bahwa ambang batas PKP di Indonesia saat ini termasuk yang tertinggi di dunia.

Angka Rp 4,8 miliar tersebut setara dengan hampir 70 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia, sebuah nilai yang jauh melampaui standar negara-negara ASEAN berpendapatan menengah serta anggota OECD.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu praktik penghindaran pajak, di mana pelaku usaha sengaja menjaga omzet di bawah ambang batas agar tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP.

Di sisi lain, penerapan kebijakan pajak bagi pelaku usaha di pasar digital kini mulai berjalan. Mengacu pada aturan terbaru, pedagang yang berjualan di marketplace dikenakan pemungutan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field antara pedagang fisik dan digital.

Kewajiban pajak ini dihitung berdasarkan total akumulasi omzet dari seluruh toko, baik online maupun offline, dengan batas yang telah ditentukan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda