JAKARTA — Antrean BBM di 11 daerah, dengan panjang yang dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer di sejumlah titik, mendorong Ombudsman Republik Indonesia meminta evaluasi distribusi dan pelayanan. Temuan itu dihimpun dari pemantauan kantor-kantor perwakilan Ombudsman, yang juga mencatat kekosongan Solar atau Pertalite di beberapa SPBU.
Daerah yang melaporkan persoalan BBM meliputi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Kondisinya berbeda-beda, dari waktu tunggu berjam-jam hingga pasokan yang tidak tersedia di titik tertentu.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan BBM berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, transportasi umum, logistik, kegiatan usaha, dan penghidupan warga. Karena itu, ukuran layanan tak cukup hanya melihat ketersediaan stok di terminal atau tangki penyimpanan.
“Ketika masyarakat kehilangan waktu produktif atau kegiatan ekonominya terganggu untuk mendapatkan BBM, hal itu harus dibaca sebagai persoalan kualitas pelayanan yang perlu segera ditangani,” ujar Ghoffar.
Antrean dan kekosongan BBM di sejumlah wilayah
Pemantauan Ombudsman mencatat waktu tunggu di Sumatra Barat sekitar dua hingga tiga jam. Di Papua Barat, antrean malam hingga pagi dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer. Sementara di beberapa lokasi Sulawesi Utara, antrean Pertalite mencapai sekitar 300-500 meter.
Di Banten, antrean Solar di koridor Tol Merak-Tangerang dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer pada salah satu titik. Panjang antrean itu menggambarkan dampak gangguan layanan yang terasa langsung di jalan dan dapat menyita waktu pengendara.
Ombudsman juga menerima laporan kekosongan Solar atau Pertalite pada beberapa SPBU di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, serta Yogyakarta. Daftar wilayah yang mengalami kekosongan ini berbeda dari 11 provinsi yang disebut dalam laporan antrean, sehingga persoalan pasokan tercatat pada cakupan daerah yang lebih luas.
Bagi pengemudi angkutan dan pelaku usaha, waktu tunggu di SPBU dapat mengganggu perjalanan maupun kegiatan operasional. Ombudsman juga menyoroti dampaknya terhadap UMKM, petani, nelayan, serta masyarakat di daerah dengan akses terbatas. Stok yang tersedia secara umum belum tentu menjamin BBM dapat diperoleh di tempat dan waktu yang dibutuhkan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.