Jumat, 16 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Korupsi Dana BNPB: KPK Geledah Ruang Mantan Kepala Badan

Korupsi Dana BNPB
Korupsi Dana BNPB

Penggunaan dana bencana yang harus bergerak cepat kini masuk penyidikan KPK. Dalam perkara korupsi dana BNPB, penyidik menggeledah sejumlah ruang di badan itu pada 14 dan 15 Oktober 2026, termasuk ruang mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta berkoordinasi dengan Puspom TNI.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). KPK juga meminta pendampingan Puspom TNI saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan memasang segel di kantor BNPB.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana. KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Suharyanto, sebagai tersangka dalam klaster pertama perkara, yang menyangkut dugaan konflik kepentingan pada pengadaan periode 2024-2026.

Penggeledahan mencakup ruang pengadaan BNPB

Taufik mengatakan penyidik memeriksa sejumlah ruang pejabat BNPB, termasuk ruang Kepala Badan, ruangan di kedeputian, serta kantor yang menangani pengadaan barang dan jasa. Ruang GSP, yang disebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), juga termasuk dalam lokasi penggeledahan.

KPK belum memerinci barang yang disita dari ruang Suharyanto maupun ruangan lain. Taufik menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian. Penggeledahan dilakukan sehari setelah OTT, menurut keterangan dalam bahan perkara.

Koordinasi dengan Puspom TNI berlangsung sejak kegiatan lapangan. Sejumlah personel Puspom TNI, kata Taufik, mendampingi penyidik saat memasang segel di kantor BNPB. Kedua pihak juga membahas konstruksi perkara dan penerapan pasal.

“Kita memang sudah melakukan koordinasi, baik pada saat kegiatan di lapangan. Jadi ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang mendampingi kegiatan pada saat di kantor BNPB terkait dengan pemasangan segel, itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI, artinya mendampingi,” ujar Taufik.

Dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan DSP

KPK menyebut dugaan konflik kepentingan menjadi pokok perkara pada klaster pertama. Penyidik menduga sejumlah vendor yang mendapat pengadaan melalui penunjukan langsung terafiliasi dengan Bima, yang saat itu merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Suharyanto.

Menurut Taufik, nilai pengadaan yang diduga melibatkan vendor-vendor tersebut mencapai lebih kurang Rp 148 miliar. KPK juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.

KPK menyebut PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham atau 1,07% di PT MDLA. Nilai saham per 13 Oktober 2026 disebut sebesar Rp 206 per lembar, setara Rp 30,98 miliar. Angka dan dugaan tersebut merupakan keterangan KPK dalam pemaparan perkara, bukan putusan pengadilan.

“Penerapan pasal 12 huruf i terkait dengan benturan kepentingan, tentunya KPK sudah mempunyai alat bukti begitu. Karena ini sudah tahap ke penyidikan, yang dengan alat bukti itu sudah bisa kami yakini bahwa ada keterlibatan dari pihak penyelenggara negara di BNPB,” kata Taufik.

Ia menambahkan, KPK akan berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait penerapan pasal terhadap penyelenggara negara. Taufik mengatakan personel Puspom TNI telah menerima penjelasan mengenai konstruksi perkara dalam koordinasi pada 14 Oktober. Menurutnya, Puspom TNI akan menindaklanjuti komunikasi tersebut.

Dana darurat dan jalur pengadaan

DSP adalah dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana. Menurut penjelasan Taufik, pencairannya dapat dilakukan jika memenuhi salah satu dari empat kriteria: penetapan status keadaan darurat, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak oleh Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

KPK menyebut DSP pernah digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera. Sifat dana yang disiapkan untuk keadaan darurat membuat kecepatan pengadaan menjadi bagian penting dalam penanganan bencana.

BNPB, menurut keterangan KPK, telah menentukan penyedia barang dan jasa melalui penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif. Skema itu disiapkan agar kebutuhan dapat dipenuhi ketika status bencana darurat ditetapkan, dengan DSP sebagai mata anggaran penunjang.

Di sinilah perkara tersebut berdampak langsung pada tata kelola bantuan bencana. Pengadaan yang cepat harus tetap dapat ditelusuri, terutama saat penyidik menduga vendor yang dipilih memiliki afiliasi dengan pihak yang berkaitan dengan pejabat badan.

Bagi masyarakat terdampak bencana, akuntabilitas belanja darurat menentukan apakah anggaran publik benar-benar mendukung kebutuhan penanganan di lapangan.

KPK juga mengungkap adanya klaster kedua dan menetapkan empat tersangka lain dalam perkara itu. Bahan keterangan yang disampaikan belum merinci identitas para tersangka maupun dugaan peran masing-masing. Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penggeledahan dan koordinasi antarlembaga masih menjadi bagian dari proses penyidikan. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan mengenai barang yang disita, sementara Puspom TNI akan menindaklanjuti koordinasi terkait konstruksi perkara dan penerapan pasal terhadap penyelenggara negara.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda